Salin Artikel

Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Pembelaan Munarman Tidak Didasarkan Fakta yang Lengkap dan Utuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme beragendakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ujar jaksa membacakan replik.

Jaksa melanjutkan, nota pembelaan Munarman hanya menyimpulkan dan menganalisis masalah secara parsial.

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisis paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasar, dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata jaksa.

Jaksa juga menyebutkan, apa yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan menunjukkan bahwa perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Oleh karena itu, jaksa memohon majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Satu, menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua, mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan yang kami bacakan dan serahkan pada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022," ujar jaksa.

Sebelumnya, Munarman telah membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.

Munarman dituntut 8 tahun penjara

Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/23/16485251/tolak-pleidoi-jaksa-sebut-pembelaan-munarman-tidak-didasarkan-fakta-yang

Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke