JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea mendapat keuntungan dari setiap foto vulgar dan video syur yang diunggahnya di situs berbayar OnlyFans.
Dea disebut mendapat uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur itu.
"Penghasilan D ini mendapat Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans, Berawal dari Patroli Siber yang Digelar Polisi
Auliansyah menambahkan, berdasarkan keterangan saat diperiksa, Dea telah membuat konten dan mengunggah foto vulgar dan video syur selama satu tahun terakhir.
"Konten ini memang sedang kami dalami, awal dia sudah berjalan lebih kurang satu tahun ini," ucap Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Dea berawal dari patroli siber yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan konten foto dan video syur Dea di situs OnlyFans.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta mengunggahnya dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Dea OnlyFans, Terjerat Kasus Pornografi hingga Mengaku Kapok
Dea menggungah foto vulgar dan video syur melalui akun pribadinya di situs OnlyFans. Sebelumnya, sejumlah foto dan video itu disimpan terlebih dahulu di akun pribadi Twitter, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Kini, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, Dea tak ditahan. Alasannya, perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada Senin dan Kamis.
Baca juga: Diwajibkan Lapor Seminggu 2 Kali ke Polda Metro, Dea OnlyFans Siap Kooperatif
Dea pun telah menjalani wajib lapor perdana pada Senin kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video dirinya terkait pornografi ke situs OnlyFans.
"Enggak," kata Dea singkat sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah, mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut Abdillah, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran.
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.