Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas A

Kompas.com - 30/03/2022, 02:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas a yaitu diperuntukan bangunan gedung lebih dari 8 lantai atau luas bangunan diatas 2000 meter persegi. Selain itu pondasi dalam bangunan lebih dari 2 meter. Berikut ini syarat IMB untuk kelas A.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi untuk IMB kelas A dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (pelayanan.jakarta.go.id).

Surat Permohonan

Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Kuasa 

Surat ini di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertifikat lebih dari satu.

Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

KTP jika Warga Negara Indonesia (WNI) dan KTA jika Warga Negara Asing (WNA).

Surat Kuasa kepada pemilik IPTB

Surat ini juga dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Baca juga: Disebut Tak Memiliki IMB, Kedai Kopi dengan Kontainer di Pesanggrahan Ditertibkan

Keterangan Pemilik Bangunan

Jika badan hukum atau badan usaha, maka memerlukan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (jika PT dan yayasan), Kementerian Koperasi dan UKM (jika koperasi), pengadilan negeri (jika CV) dan NPWP badan hukum.

Sementara itu jika lembaga/kementrian/SKPD/BUMN/BUMD maka memerlukan SK Pendirian Badan Usaha dari instansi pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD, dan SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/kementrian.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB di dapat melalui unit terpadu pelayanan satu pintu wilayah setempat.

Surat Pernyatan Tanah Tidak Sengketa

Surat ini berisi pernyataan bahwa tanah di bangunan tersebut tidak bersengketa. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000. 

Surat pernyataan GPA

Surat ini diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA. Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Retribusi

Surat ini menunjukan bahwa pemilik sanggup membayar retribus dan denda. di atas kertas Surat ini di buat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Bukti Kepemilikan Tanah

  • Terdiri dari sertifikat tanah; fotokopi sertifikat hak milik/sertipikat hak guna bangunan/sertipikat hak pakai/sertipikat hak pengelolaan disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas.
  • Surat kavling dari pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang ditunjuk oleh gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemilik bangunan gedung dan diketahui oleh lurah setempat.
  • Surat persetujuan/penunjukan gubernur/perangkat daerah untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara.
  • Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
  • Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk bangunan gedung milik pemerintah.
  • Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan terakhir, fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang, fotokopi perjanjian kerjasama atau sejenisnya, fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Peta atau Ikhtisar Tanah

Komponen ini diperlukan apabila surat tanah terdiri lebih dari tiga.

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bukti PBB yang dilampirkan ialah bukti PBB tahun terakhir sebelum jatuh tempo. Biasanya akan dilampirkan fotokopinya.

IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan)

IPTB dilampirkan atas nama penanggung jawab IPTB arsitektur, IPTB konstruksi dan IPTB geoteknik yang dilegalisir asli.

Dokumen dan Surat Terkait 

  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu.
  • Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis.
  • Surat asli penyataan persetujuan warga sekitar untuk bangunan gedung dengan kegiatan diizinkan bersyarat dan kegiatan diizinkan terbatas dan bersyarat.
  • Fotokopi izin bangunan yang telah dimiliki sebelumnya, seperti IP pondasi, IP struktur menyeluruh dan IP menyeluruh.
  • Fotokopi IMB lama beserta gambar lampirannya dan/atau perizinan bangunan yang telah dimiliki untuk permohonan IMB perubahan dan/atau penambahan.
  • Persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)

GPA yang dilampirkan yakni GPA yang telah disahkan. Dapat berupa fotokopi.

Gambar Rencana dan Perhitungan Struktur Bangunan Gedung

Dilampirkan yang asli beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dan gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung untuk bangunan yang dipersyaratkan.

Perizinan Lainnya

  • IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Izin lingkungan (Amdal).
  • Andalalin.
  • Izin instalasi pengolahan air limbah, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Izin dewatering, untuk bangunan yang dipersyaratkan.
  • Perjanjian pemenuhan kewajiban, jika dipersyaratkan dalam IPPR sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Rekomendasi kawasan kendali operasional penerbangan untuk Bangunan Gedung yang dipersyaratkan.
  • Laporan kegiatan penanaman modal.

Baca juga: Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB

Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)

Dokumen ini dilampirkan jika menggunakan dana APBD/APBN. Biasanya yang dilampirkan berupa fotokopi.

Bukti pembayaran SKRD

Jika ada dilampirkan bukti pembayaran surat ketetapan retribusi daerah atas izin yang telah dibayarkan.

Surat Lulus Sidang TABG-AP

Jika ada dilampirkan surat lulus sidang Tim Ahli Bidang Arsitektur Bangunan Gedung dan Perkotaan (TABG-AP). Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Lulus TABG-SG

Jika ada dilampirkan surat lulus Tim Ahli Bidang Struktur/Konstruksi dan Geoteknik Struktur Bawah (TABG-SG) jika lebih dari 8 lantai. Biasanya dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Pelabuhan Tanjung Priok hingga Jalan Raya Clincing Masih Macet Total, Didominasi Truk Besar

Megapolitan
PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

PAN Kota Bogor Sibuk Cari Kawan Koalisi Pengusung Dedie Rachim di Pilkada 2024

Megapolitan
Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Bawaslu Evaluasi Perekrutan Panwascam Jelang Pilkada DKI 2024, Ganti Anggota yang Bekerja Buruk

Megapolitan
Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Diberi Waktu 4,5 Jam untuk Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

159 Warga Terciduk Buang Sampah Lewati Batas Waktu di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar, Usung Dedie Rachim Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Dharma Pongrekun Kumpulkan 749.298 Dukungan Maju Cagub Independen DKI Jakarta

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Titik Terang Kasus Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang...

Megapolitan
Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Kesal Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Saya Pernah Hampir Diseruduk

Megapolitan
Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Trotoar Matraman Kini, Lebih Banyak Digunakan Pengendara Motor dibanding Pejalan Kaki

Megapolitan
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta karena Tak Laku-laku

Megapolitan
Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Berkaca dari Pilpres, Bawaslu DKI Evaluasi Perekrutan Panwascam Pilkada 2024

Megapolitan
Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Tanjung Priok Macet Total Imbas Kebakaran di Terminal Kontainer Cilincing

Megapolitan
Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga

Megapolitan
Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan, Mungkinkah Terwujud?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com