JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cengkareng menangkap seorang pria, SB (29) yang mencabuli anak berusia 10 tahun.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan tersangka SB melakukan aksi jahat tersebut lantaran keseringan nonton film porno.
"Motif pelaku lantaran terbawa nafsu, karena memang dia sering menonton film," kata Ardhie di Cengkareng, Rabu (29/3/2022).
Baca juga: Selain Anak di Jagakarsa, Tukang Siomay Juga Cabuli Bocah di Wilayah Lain
Ia menyebutkan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. SB merupakan paman korban.
SB terbawa nafsu saat melihat korban yang kerap mampir dan menginap ke rumah pelaku.
"Karena korban sering menginap, terutama di Sabtu dan Minggu ya. Akhirnya dia melampiaskan ke korban tersebut," jelas dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak lima kali kepada korban. Ia pun melancarkan aksinya dengan mengimingi korban menggunakan handphone dan uang.
"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir," kata Ardhie.
Baca juga: Buron 6 Bulan, Polisi Akhirnya Tangkap Pria yang Cabuli 2 Siswa SD di Kuburan
Akibat perbuatan SB, kata Ardhie, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin.
"Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban," ungkap dia.
Luka diketahui setelah korban mengadu kesakitan kepada orangtuanya. Orangtua korban pun curiga dan memeriksakan anaknya.
"Anaknya merasa kesakitan dan mengadu ke orangtua, sehingga pas dilihat dan dilakukan visum. Hasil visum ada luka robek di bagian kelamin," jelas Ardhie.
Saat ini korban telah menerima pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Tentunya dari korban juga sudah didampingi P2TP2A terkait masalah psikologinya. Terkait juga trauma yang dialami korban tersebut," pungkas dia.
Atas perbuatannya, SB disangkakan Pasal 82 ayat (1), juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," pungkas Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.