Kawasan Monumen Nasional (Monas)
Kawasan Kemayoran
Kawasan PIK 2
Kawasan Danau Sunter
Kawasan Kota Tua
Kawasan Kemang
Jalan Layang Non Tol Antasari
Kawasan Banjir Kanal Timur
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.375 personel untuk berjaga dan membatasi mobilitas masyarakat di 13 lokasi tersebut.
"Jumlah personel yang dilibatkan untuk kegiatan tersebut seluruhnya 2.375 personel," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya melarang warga untuk melaksanakan SOTR pada saat Ramadhan 1443 Hijriah. Kegiatan itu dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Baca juga: Sebut SOTR Bisa Picu Tawuran, Wali Kota Tangerang: Sahur di Rumah Saja, Tak Usah di Jalan
Sambodo menjelaskan, kepolisian bakal melakukan filterisasi di sejumlah kawasan di Jakarta yang kerap menjadi lokasi SOTR.
Nantinya, petugas bakal menindak atau membubarkan kerumunan warga yang ditengarai akan melaksanakan SOTR.
"Apabila ada rombongan yang dicurigai melaksanakan SOTR atau balapan liar, tawuran, dan sebagainya, maka akan secara otomatis anggota akan melaksanakan penindakan," ujar Sambodo, Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.