JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat pada 14 Maret 2022.
Saat dikonfirmasi, anggota Badan Kehormatan August Hamonangan membenarkan adanya keputusan tersebut.
"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Menilik Kiprah Politik M Taufik yang Dicopot dari Kursi Wakil Ketua DPRD DKI
Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Selain memutuskan Prasetio Edi tidak terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kehormatan DPRD DKI juga memberikan lima rekomendasi terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I.
Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD.
Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD.
Terakhir, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan.
Baca juga: DPD Gerindra Sebut Pencopotan M Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Perintah DPP Partai
Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat wakil ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan DPRD terkait persoalan rapat paripurna soal interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat Badan Musyawarah/Bamus), yang dibuat setelah surat undangan Bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian, surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan Badan Kehormatan saat melayangkan laporan pada 28 Septermber 2021.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, Prasetio dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Bamus.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK-lah tempat kami untuk menyampaikan," kata Baco di lokasi yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.