Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antrean Pengemudi Ojol Mengular hingga ke Jalan, Satpol PP Minta Restoran Matikan Aplikasi Terima Pesanan Online

Kompas.com - 11/04/2022, 19:03 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menegur salah satu restoran yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Pondok Cina, Beji, Depok.

Teguran dilayangkan lantaran adanya kerumunan konsumen, pada Senin (11/4/2022).

Komandan Tim (Dantim) Garuda 2 Satpol PP Kota Depok Sumarta mengatakan, restoran tersebut hanya diminta mematikan aplikasi terima pesanan online.

Baca juga: Polisi Temukan Indikasi Remaja di Tangerang Dibayar untuk Ikut Demo 11 April

"Karena terlalu menumpuk (antreannya), kita antisipasi untuk mematikan orderan online, hanya imbauan," kata Sumarta saat dikonfirmasi.

Menonaktifkan aplikasi, lanjut Sumarta, bertujuan untuk mengurai antrean panjang para pengemudi ojek online.

"Itu juga karena antrennya panjang sampai di jalan, kami menyarankan agar ngabisin (selesaikan) itu dulu baru buka lagi (aktifkan aplikasinya)," ujarnya.

Baca juga: Ade Armando Masih dalam Perawatan usai Babak Belur Dikeroyok Massa Saat Demo di DPR Ricuh

Namun, jika teguran tersebut diabaikan pengelola restoran, Sumarta berujar, pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau misalnya masih terus begitu (antreannya sampai menumpuk), Satpol PP tak segan memberikan sanksi tapi seperti itu adanya di pimpinan. Tapi, mereka tadi ngertin," imbuh dia.

Lebih lanjut, Sumarta menuturkan, antrean para konsumen memang terlalu padat, sehingga sampai mengular ke pinggir jalan. Terlebih, kata dia, area antrean di restoran memang memiliki kapasitas kecil.

"(Antrean) cuma dua baris aja, tapi memanjang sampai ke jalan. Selain itu, memang tempatnya kecil jadi misalnya antre 20 orang aja udah kelihatan ramai," pungkas Sumarta.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan rumah makan beroperasi pada bulan Ramadhan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Sementara itu, tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada Senin (4/4/2022).

Dalam SE disebutkan, pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diimbau untuk memasang tirai penutup sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum.

Selain itu, pengusaha rumah makan diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com