TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagkerjaan (Disnaker) Kota Tangerang meminta para pekerja agar segera melapor jika memiliki masalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri mereka.
Sebagaimana diketahui, Disnaker Kota Tangerang masih membuka posko pengaduan pembayaran THR hingga 29 April 2022.
Posko itu tersedia di kantor Sekretariat Disnaker Kota Tangerang, Jalan Prancis Kemerdekaan Nomor 1, Cikokol, Kota Tangerang.
"Buat teman-teman, para buruh, yang memang bermasalah dengan pembayaran THR yang tak sesuai dengan regulasi, kami persilakan untuk datang ke kantor Disnaker, melapor ke posko permasalahan penanganan THR," papar Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pemkot Tangsel Isyaratkan Gelar Open House Saat Lebaran Tahun Ini
Sementara itu, dia berharap bahwa perusahaan di Kota Tangerang bisa membayarkan THR kepada para karyawannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Untuk perusahaan, semoga dapat memberikan THR sesuai dengan regulasi dan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), yang sudah disampaikan surat edarannya," urai Ujang.
Dia menambahkan, posko pengaduan THR itu sudah tersedia sejak 13 April 2022.
Dalam kesempatan itu, Ujang belum mengungkapkan berapa jumlah pekerja yang sudah melapor ke posko pengaduan tersebut.
Namun, menurut dia, hanya sedikit pekerja yang bakal melapor ke posko pengaduan itu.
Sebab, Ujang berkaca pada jumlah pekerja yang melaporkan permasalahan THR mereka pada 2021.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, tapi Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas
"Belum dicek untuk itunya (jumlah pekerja yang tahun 2022 melapor), nanti saya cek. Biasanya dikit sih," sebutnya.
Pada 2021, hanya ada 21 laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang soal pembayaran THR.
Satu laporan tak hanya terdiri dari satu orang. Terdapat satu laporan yang terdiri dari beberapa pekerja.
Di sisi lain, ada satu laporan yang terdiri dari satu pekerja.
"Tahun lalu saja hanya ada 21 laporan. 21 laporan ya, bukan orang. Kan ada yang per orangan, ada yang memang dilaporkannya kelompok," tutur Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.