Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Pastikan ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas Akan Kena Sanksi

Kompas.com - 18/04/2022, 22:41 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bakal disanksi jika mudik lebaran Idul Fitri 2022 menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

"Ya ada sanksi kepegawaiannya (jika ASN ketahuan pakai mobil dinas untuk mudik), tinggal laksanakan saja," sebut Arief saat ditemui di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, politisi Demokrat itu belum menuturkan soal sanksi yang akan diberikan kepada pegawai yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Arief menuturkan, larangan ASN menggunakan mobil dinas itu berdasarkan instruksi pemerintah pusat.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, tapi Tidak Boleh Pakai Mobil Dinas

Instruksi yang dimaksud tercantum dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.

"Sudah ada instruksi kan (soal larangan ASN pakai mobil dinas untuk mudik). (ASN) boleh mudik, tapi enggak boleh pakai mobil dinas," papar Arief.

Di sisi lain, dia mengakui bahwa Pemkot Tangerang belum membuat aturan turunan dari SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 hingga saat ini.

Sebab, periode mudik Lebaran masih cukup lama.

"Kan juga baru turun perintahnya. Mudiknya juga belum, masih mikirin kejaran. Masih lama, masih 10 hari kita kerja," ungkap Arief.

Diberitakan sebelumnya, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pekan kemarin.

Baca juga: Lantik Pengurus DMI Tangsel, Wakil Wali Kota: Kegiatan Politik Jangan Dilakukan di Masjid atau Mushola

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com