BOGOR, KOMPAS.com - Ujang Sarjana, seorang pedagang di Pasar Bogor ditahan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah, pada Senin (17/4/2022) lalu.
Ujang Sarjana dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu terduga oknum preman berinisial A.
Kuasa hukum Ujang Sarjana Akhmad Hidayatullah membantah bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap A.
Menurutnya, Ujang hanya berdebat dengan A saat sang preman meminta pungutan liar (pungli) kepada pedagang di Pasar Bogor.
Akhmad menjelaskan, kejadian bermula saat tiga orang oknum preman menghampiri lapak Ujang. Mereka bermaksud menjual minuman dengan harga yang tidak masuk akal.
Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli lalu Keluarganya Mengadu ke Jokowi
"Kejadian terjadi pada tanggal 26 November 2021 dini hari. Saat Ujang dan keluarganya berjualan, datang tiga orang yang diduga sebagai oknum preman dengan maksud membagikan minuman yang harus dibayar dengan harga tidak wajar," ujar Akhmad dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).
Tiga orang preman tersebut turut mengancam para pedagang yang tidak membeli minumannya. Mereka juga membawa senjata tajam, beber Akhmad.
"Tiga oknum preman berinisial J, A dan AK mengancam akan membacok para pedagang dengan mengeluarkan sebilah golok jika menolak membeli minuman yang diberikan oknum preman tersebut," ungkapnya.
Saat itu, kata Akhmad, Ujang menegur tindakan oknum preman tersebut. Namun, itu justru menyulur emosi para preman hingga timbul perselisihan.
Kala itu, salah satu oknum preman sempat ingin menyerang Ujang dengan senjata tajam. Namun, tindakan itu berhasil dilerai oleh keluarga dan para pedagang lainnya.
"Oknum preman berinisial J hendak menyerang Ujang dengan golok. Namun dihalang-halangi oleh pihak keluarga Ujang dan para pedagang lain. Melihat kalah jumlah, oknum preman tersebut mundur menjauh," ujar Akhmad.
Baca juga: Ujang Sarjana Ditahan Polsek Bogor karena Dituduh Aniaya Preman, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan
Selang beberapa hari, Ujang dipertemukan dengan para oknum yang diduga preman tersebut oleh Babinmas dan pengurus RT setempat untuk mediasi.
Ditengah pertemuan, salah satu oknum berinisial A, memberikan hasil rontgennya dan meminta ganti rugi sebesar Rp 1,3 juta.
Merasa tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan, Ujang menolak permintaan oknum tersebut.
Kemudian, dua bulan terhitung setelah kejadian tersebut, Polsek Bogor Tengah mendatangi Ujang dan langsung melakukan penahanan terhadapnya.