JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa lokasi penerapan sistem satu arah atau one way dan ganjil genap di tol untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan diperpendek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sistem satu arah kini diberlakukan mulai dari Km 70 Gerbang Tol Cikampek Utama.
Penerapan one way ini bergeser dari titik awal di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat.
"Saat ini sedang proses pemunduran pintu masuk one way, dari Km 47 ke Gerbang Tol Cikatama (Cikampek Utama)," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (29/4/2022).
Baca juga: Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Sementara, Arus Kendaraan Diarahkan ke Tol Jakarta-Cikampek Jalur Bawah
Dengan demikian, one way sekaligus ganjil genap di jalan tol akan berlaku mulai dari Gerbang Tol Cikampek Utama sampai Gerbang Tol Kalikangkung.
"Dari Gerbang Tol Cikampek Utama ke Gerbang Tol Kalikangkung masih one way," ungkap Sambodo.
Menurut Sambodo, dengan pemindahan titik awal one way, maka arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Jakarta dapat kembali normal.
"Lalu lintas dari Bandung menuju Jakarta bisa dinormalkan melewati jalan tol, tidak lewat arteri," kata Sambodo.
Baca juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 47 Sempat Padat Saat Diberlakukan One Way, Ini Penyebabnya
Untuk diketahui, kepolisian sebelumnya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol pada periode arus mudik Lebaran 2022.
Sambodo menjelaskan, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan dengan menerapkan sistem satu arah atau one way di ruas jalan tol arah Jawa Tengah.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan one way di jalan tol pada saat arus mudik tersebut bakal dibarengi dengan pemberlakuan ganjil genap kendaraan.
Baca juga: Cerita Lansia Salikun Angel Sudah 10 Tahun Mudik Pakai Sepeda, Tempuh 400 Km ke Kebumen...
Adapun kebijakan one way dan ganjil genap di jalan tol akan diberlakukan pada jam-jam tertentu mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
Dengan demikian, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.