TANGERANG, KOMPAS.com - Dua puluh pekerja migran Indonesia (PMI) tiba di tempat perlindungan atau shelter milik Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP2MI) di Benda, Kota Tangerang, Rabu (4/5/2022).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pekerja migran yang dipulangkan itu merupakan PMI non-prosedural atau ilegal. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Malaysia dan Australia.
"Hari ini ada 20 PMI non-prosedural yang dipulangkan," sebut Benny, saat memberikan keterangan, Rabu.
Baca juga: Belasan PMI Ilegal dari Malaysia Diamankan di Perairan Asahan Sumut
Setelah tiba di shelter BP2MI, para PMI itu akan diinapkan terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
"Ini ada yang dipulangkan ke Lombok, Palu, Surabaya, dan lainnya," ucap Benny.
Benny menuturkan, dua puluh orang itu disebut non-prosedural karena berangkat sebagai PMI tanpa melalui jalur resmi.
Menurut dia, hal itu sangat berbahaya lantaran pemerintah Indonesia akan mengalami kesulitan saat para PMI tersebut terlibat dalam masalah.
Sebab, data para PMI non-prosedural itu tidak tercatat oleh BP2MI.
"Sangat beresiko ya karena tidak resmi. Maka negara sulit melakukan perlindungan karena mereka tidak tercatat," ungkapnya.
Baca juga: KSAL: Banyak Jalur Tikus Pengiriman PMI Ilegal di Tanjung Balai Sumut
"Kecuali mereka melapor ke perwakilan kita, konsulat jenderal ataupun KBRI (kedutaan besar Republik Indonesia) baru kita melakukan perlindungan," sambung dia.
Benny mengungkapkan, setidaknya ada beberapa PMI non-prosedural itu yang sempat menerima kekerasan fisik.
Tak hanya itu saja, sebagian di antara mereka juga tak menerima upah lantaran tergolong sebagai PMI ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.