TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum berencana untuk membuat instruksi turunan terkait pelonggaran pemakaian masker.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan soal pelonggaran tersebut pada Selasa (17/5/2022).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pihaknya sedang menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelonggaran pemakaian masker.
"Nanti (membuat instruksi/arahan). Kita tunggu surat edaran Kemendagri seperti apa," sebutnya, melalui sambungan telepon, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Arief mengaku menyetujui pelonggaran pemakaian masker itu.
Baca juga: Sambut Baik Pelonggaran Aturan Pakai Masker, Wali Kota Tangerang Minta Warga Bijak
Ia menilai, Jokowi pasti mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kajian dari para ahli.
"Kalau menurut saya, sekaliber dengan kapasitas Bapak Presiden Republik Indonesia, beliau mengambil kebijakan, menyampaikan pernyataan, itu kan pastinya dengan berdasarkan masukan, kajian, analisa," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Ia pun menegaskan, meski sudah ada pelonggaran pemakaian masker, masyarakat di wilayah administrasinya tetap harus bijak dalam menjalankan aktivitas.
Menurut dia, masyarakat lebih baik melakukan pencegahan daripada terpapar virus Covid-19.
Arief mengatakan, masyarakat yang sedang sakit lebih baik tetap mengenakan masker.
Baca juga: Anggota DPRD Kebingungan, Pemprov DKI Jelaskan Perbedaan Genangan dan Banjir
"Nah tinggal kitanya bijak, mudah-mudahan masyarakat pemikirannya sama (tetap pakai masker). Tentunya lebih baik mencegah daripada terpapar (Covid-19)," ungkap dia.
"Kalau memang dia punya gejala, pilek, batuk, ya mau Covid atau enggak, baiknya kan tetap pakai masker supaya mengurangi angka penularan. Tapi kalau memang dia merasa clean and clear, ya enggak apa-apa juga lepas masker," sambungnya.
Jokowi sebelumnya mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, masyarakat tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.
Baca juga: Anggota DPRD Bingung Mengapa Pemprov DKI Sering Gunakan Istilah Genangan Saat Terjadi Banjir
Kemudian, warga usia lanjut maupun yang memiliki penyakit bawaan disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.
Tak hanya itu, kata Jokowi, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya, dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.