DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dengan terlapor berinsial WH (Wanda Hamidah).
Menurutnya, setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Baik kami menerima laporan dari seseorang dengan terlapor WH terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen.
Dalam wawancara terpisah, Kuasa Hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Wanda Hamidah yang diduga telah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin serta melakukan perusakan dan penghinaan.
Baca juga: Anggota DPRD Kebingungan, Pemprov DKI Jelaskan Perbedaan Genangan dan Banjir
"Kami bersama bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memasuki perkarangan orang lain tanpa seizin pemilik (serta) diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," kata Vicky di Polres Metro Depok, Selasa.
Vicky mengatakan, belum mengetahui pasti motif yang dilakukan Wanda Hamidah terhadap kliennya.
"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini. Tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," ujarnya.
Vicky berujar pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi yang dapat menjerat Wanda Hamidah.
"Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.