BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan unsur Muspika dan Satpol PP Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/5/2022).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Eddy Sirotim menjelaskan, TPS tersebut ditutup karena menimbulkan berbagai masalah.
"Apa yang dilakukan Muspika, kami support. Jangan sampai membuat lahan kita menjadi tempat pembuangan sampah liar ilegal," ucap Eddy kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Pada saat dilakukannya penutupan tersebut, instansi yang terlibat memasang pelang yang melarang TPS ilegal itu untuk tidak kembali beroperasi.
Tertulis pula sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Bingung Mengapa Pemprov DKI Sering Gunakan Istilah Genangan Saat Terjadi Banjir
Eddy juga turut menjelaskan bahwa saat ini DLH Kabupaten Bekasi sedang menggalakkan program bank sampah di sejumlah wilayah sehingga sampah bisa memiliki nilai ekonomis.
"Program kami memberdayakan masyarakat membuat bank sampah. Dikumpulkan, diolah dan dimanfaatkan. Nah residunya, nanti itu yang dibuang ke TPA Burangkeng. Bukan ditumbun, ditumpuk atau dibakar karena tidak boleh dibakar," katanya.
Sementara itu, Camat Pebayuran Hanief Zulkifli yang ikut menghadiri acara penutupan TPS itu menuturkan, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke tempat tersebut setelah menerima aduan dari masyarakat pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Kala itu, pihaknya langsung mengambil sampel air lindi untuk dibawa ke laboratorium untuk mengetahui kandungan air di sana yang diduga mengakibatkan puluhan hektar sawah gagal panen.
"Beberapa petak sawah jadi gagal panen, sehingga kami ambil langkah dengan DLH untuk ambil air lindi sampah ini untuk dicek ke laboratorium," kata Hanief.
Baca juga: Anggota DPRD Kebingungan, Pemprov DKI Jelaskan Perbedaan Genangan dan Banjir
Sementara itu, Kepala Desa Karang Reja Midi Edys mengaku pihaknya kerap memperingatkan pengelola, bahkan sempat melakukan penutupan.
Namun, pengelola seakan tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pemdes melakukan pengaduan ke Muspika Pebayuran, DLH dan Satpol PP agar melakukan tindakan tegas.
"Enam atau tujuh bulan lalu kami sudah melakukan penutupan, tapi besoknya pelang itu sudah enggak ada lagi. Saya dari awal proyek pas 2018, sudah kontrol. Kalau Pemdes doang, enggak diindahkan," tutur Midi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.