BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi diberhentikan karena masalah indisipliner atau tidak taat aturan.
"Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja, dan karena mengundurkan diri," jelas Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Bekasi setelah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1)
Seluruh proses pemberhentian itu juga telah disetujui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM).
"BKSPDM Kota Bekasi kemudian meminta pejabat kepegawaian pada OPD yang terkait untuk mengambil Surat Keputusan (SK) Pemberhentian TKK," tuturnya.
Sajekti mencatat, ke-24 TKK tersebut bekerja di 14 OPD berikut: Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.