BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi diberhentikan karena masalah indisipliner atau tidak taat aturan.
"Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja, dan karena mengundurkan diri," jelas Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Bekasi setelah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Saat Napi Teroris Menguasai Rutan Mako Brimob, Rebut Senjata dan Tewaskan 5 Polisi (1)
Seluruh proses pemberhentian itu juga telah disetujui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM).
"BKSPDM Kota Bekasi kemudian meminta pejabat kepegawaian pada OPD yang terkait untuk mengambil Surat Keputusan (SK) Pemberhentian TKK," tuturnya.
Sajekti mencatat, ke-24 TKK tersebut bekerja di 14 OPD berikut: Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.