"Paling banyak diberhentikan karena indisipliner, tidak masuk kerja, dan karena mengundurkan diri," jelas Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Langkah tersebut diambil oleh Pemkot Bekasi setelah melalui proses yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Seluruh proses pemberhentian itu juga telah disetujui oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM).
"BKSPDM Kota Bekasi kemudian meminta pejabat kepegawaian pada OPD yang terkait untuk mengambil Surat Keputusan (SK) Pemberhentian TKK," tuturnya.
Sajekti mencatat, ke-24 TKK tersebut bekerja di 14 OPD berikut: Distaru, Dinkes, DBMSDA, Disdik, Disarsipusda, Disdagperin, BPKAD, Diskominfostandi, DLH, Damkar, DPMPTSP, Disperkimtan, Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Rawalumbu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/23/21253841/puluhan-tenaga-kerja-kontrak-di-pemkot-bekasi-diberhentikan-karena-tak