Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Bakal Cari Sopir Mobil Berpelat CD yang Diduga Halangi Ambulans di Jalan Pangeran Antasari

Kompas.com - 25/05/2022, 18:57 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan diplomatik berpelat CD 109 07 diduga menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut diketahui setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial pada Rabu (25/5/2022).

Dalam rekaman tersebut terlihat diduga kendaraan diplomatik itu berjalan berdempetan dengan ambulans.

Terdengar sopir ambulans yang meminta jalan sambil mengatakan bahwa sang sopir mobil berpelat CD tidak mengetahui aturan lalu lintas.

Baca juga: Halangi Ambulans, Sopir HRV Ngotot karena Berada di Jalur Lambat

"Enggak tahu aturan ya Pak, enggak tahu aturan ya," kata sopir ambulans menggunakan pengeras suara.

Perekam video lalu mengarahkan kameranya ke arah pasien yang sedang dibawa oleh ambulans itu.

Beberapa saat kemudian, mobil berpelat CD itu kembali mendahului ambulans sambil membunyikan klakson yang cukup panjang.

"Percuma pelat nomor CD," ucap sopir ambulans.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar_Jaksel (@seputar_jaksel)


Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kejadian tersebut.

Begitu pula saat ditanyakan mengenai kemungkinan polisi mencari sopir kendaraan diplomatik tersebut untuk keperluan penyelidikan, Jamal memastikan bahwa hal itu bakal menjadi bagian dari upaya penelusuran.

"Tentu kami akan telusuri dulu dengan serangkaian upaya penyelidikan. Apakah kejadian itu memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujar Jamal.

Baca juga: Lagi-lagi Laju Ambulans Dihalangi, Kali Ini di Tol dan Sedang Bawa Pasien Hendak Operasi

Menurut Jamal, ambulans yang sedang membawa pasien itu harus mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ungkap Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com