JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan diplomatik berpelat CD 109 07 diduga menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah video yang merekam kejadian tersebut beredar luas di media sosial pada Rabu (25/5/2022).
Dalam rekaman tersebut terlihat diduga kendaraan diplomatik itu berjalan berdempetan dengan ambulans.
Terdengar sopir ambulans yang meminta jalan sambil mengatakan bahwa sang sopir mobil berpelat CD tidak mengetahui aturan lalu lintas.
"Enggak tahu aturan ya Pak, enggak tahu aturan ya," kata sopir ambulans menggunakan pengeras suara.
Perekam video lalu mengarahkan kameranya ke arah pasien yang sedang dibawa oleh ambulans itu.
Beberapa saat kemudian, mobil berpelat CD itu kembali mendahului ambulans sambil membunyikan klakson yang cukup panjang.
"Percuma pelat nomor CD," ucap sopir ambulans.
Begitu pula saat ditanyakan mengenai kemungkinan polisi mencari sopir kendaraan diplomatik tersebut untuk keperluan penyelidikan, Jamal memastikan bahwa hal itu bakal menjadi bagian dari upaya penelusuran.
"Tentu kami akan telusuri dulu dengan serangkaian upaya penyelidikan. Apakah kejadian itu memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," ujar Jamal.
Menurut Jamal, ambulans yang sedang membawa pasien itu harus mendapatkan prioritas untuk didahulukan di jalan raya.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," ungkap Jamal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/18573001/polda-metro-bakal-cari-sopir-mobil-berpelat-cd-yang-diduga-halangi