Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pelni Siap Bantu Polisi Usut Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh 3 Petingginya

Kompas.com - 02/06/2022, 21:47 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelni mengaku siap kooperatif dan membantu Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh tiga orang pimpinan perusahaannya.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari kepolisian terkait adanya pelaporan terhadap tiga orang petinggi PT Pelni.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apapun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022) malam.

Baca juga: 3 Petinggi PT Pelni Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawai

Meski begitu, Opik memastikan bahwa PT Pelni bakal menghormati proses hukum dan siap membantu kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.

"Sementara itu kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," ungkap Opik.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pegawai PT PELNI berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Pendiri Komunitas Animals Hope Shelter Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik

Sambil didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT PELNI berinisial MH, EGK dan DAT.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.

"Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).

Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam belum uang saat menjalankan tugasnya di PT PELNI.

Alhasil, dia pun dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT Pelni.

Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.

"Tapi dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," kata SK.

"Iya diketahui seluruh pegawai, dan beberapa atasan mengetahui. Dan itu sudah pencemaran nama baik," sambungnya.

SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.

Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT PELNI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Tuduhan gratifikasi itu di bulan Februari 2022. Padahal kasus (dugaan gratifikasi) saya sudah selesai bulan Januari 2022," kata SK

"Kami berikan somiasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban, sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.

Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.

"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi zoom," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com