JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelni mengaku siap kooperatif dan membantu Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh tiga orang pimpinan perusahaannya.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari kepolisian terkait adanya pelaporan terhadap tiga orang petinggi PT Pelni.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi resmi apapun dari pihak yang berwajib perihal yang ditanyakan," ujar Opik kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2022) malam.
Baca juga: 3 Petinggi PT Pelni Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Pegawai
Meski begitu, Opik memastikan bahwa PT Pelni bakal menghormati proses hukum dan siap membantu kepolisian untuk menyelidiki kasus yang dilaporkan itu.
"Sementara itu kami siap mendukung pihak kepolisian jika dibutuhkan dan menghormati proses hukum yang berlaku," ungkap Opik.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pegawai PT PELNI berinisial SK melaporkan tiga orang pimpinannya ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pendiri Komunitas Animals Hope Shelter Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Pencemaran Nama Baik
Sambil didampingi kuasa hukumnya, SK menjelaskan bahwa dia melaporkan tiga orang petinggi PT PELNI berinisial MH, EGK dan DAT.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2669/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 Juni 2022.
"Terlapornya Vice President inisial MH, Manajer TAKP inisial EGK, sama Manajer MPK inisial DAT," ujar SK saat ditemui wartawan, Kamis (2/6/2022).
Menurut SK, ketiga terlapor diduga telah mencemarkan nama baik dirinya karena menuduhnya menerima gratifikasi dalam belum uang saat menjalankan tugasnya di PT PELNI.
Alhasil, dia pun dicecar dan menjadi bahan perbincangan para pegawai lain di lingkungan PT Pelni.
Padahal, kata SK, permasalahan gratifikasi yang menjerat dirinya tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara internal.
"Tapi dia tetap meminta saya untuk bikin surat pernyataan bahwa saya mengakui perbuatan itu dan saya tidak mau. Dan itu memaksa, intimidasi," kata SK.
"Iya diketahui seluruh pegawai, dan beberapa atasan mengetahui. Dan itu sudah pencemaran nama baik," sambungnya.
SK mengaku sempat melayangkan dua kali somasi terhadap ketiga terlapor dan meminta mereka memberikan klarifikasi. Namun, pihak terlapor disebut tidak merespons.
Atas dasar itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan tiga orang pimpinanya di PT PELNI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Tuduhan gratifikasi itu di bulan Februari 2022. Padahal kasus (dugaan gratifikasi) saya sudah selesai bulan Januari 2022," kata SK
"Kami berikan somiasi tapi tidak ada tanggapan atau jawaban, sehingga saya lanjutkan dengan proses hukum," ungkapnya.
Dalam laporannya, SK menjerat ketiga terlapor dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
SK juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Barang bukti antara lain, surat somasi satu dan dua, kemudian surat jawaban klarifikasi dan ketika video klarifikasi zoom," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.