Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Daya "Debt Collector" Gadungan Incar Pengendara Motor yang Sendirian...

Kompas.com - 03/06/2022, 09:18 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu terkait debt collector atau agen penagih utang debitur suatu perusahaan kembali ramai diperbincangkan lantaran sejumlah oknum yang mengaku sebagai penagih utang merampas kendaraan secara paksa di tengah jalan.

Baru-baru ini, aksi perampasan sepeda motor oleh orang yang mengaku sebagai debt collector terjadi di Jalan Inpeksi Cengkareng Drain, RT 05 RW 02, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, saat itu STI (23) tengah melintas dengan mengendarai sepeda motor matiknya menuju kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Tiba-tiba, sejumlah pengendara sepeda motor merapat ke kendaraan milik STI.

"Jadi korban sedang melintas, lalu dipepet oleh pelaku. Pelaku ada tiga orang, dua orang berboncengan dan satu orang sendirian," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Datangi Kantor Polisi Berlagak Mediasi Bebaskan Debt Collector Gadungan, Pria Ini Justru Ikut Diamankan

Pelaku yang mengatasnamakan perusahaan tempat korban berutang berlagak mengecek nomor rangka dan mesin sepeda motor korban. 

Kata Ardhie, pelaku juga menggunakan sebuah aplikasi pengecek identitas melalui nomor pelat kendaraan.

Setelah melakukan pengecekan, tersangka kemudian menuduh korban masih menunggak pembayaran sepeda motor tersebut.

"Pelaku menggunakan modus seakan-akan korban menunggak cicilan motor. Setelahnya, pelaku langsung mengambil motor korban," kata Ardhie.

Korban yang terdesak pun memberikan motornya. Korban diberikan uang Rp 100.000 oleh salah seorang pelaku untuk digunakan sebagai ongkos pulang ke rumah. Motor pun dibawa kabur.

Namun, aksi itu tidak sepenuhnya berhasil. Teriakan korban menarik perhatian banyak warga dan polisi di sekitar lokasi yang kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DM (30).

Baca juga: Kronologi Debt Collector Gadungan Rampas Motor di Cengkareng, Tuduh Pengendara Nunggak

DM pun digelandang ke Mapolsek Cengkareng untuk diperiksa lebih lanjut.

Pelaku berlagak mediasi

Setelah DM diamankan, tak berselang lama, pelaku lainnya, RN (32), datang ke Mapolsek Cengkareng.

Bukannya menyerahkan diri, RN berniat untuk bermediasi demi mengeluarkan rekannya.

"Selang beberapa hari, pelaku satunya datang ke Mapolsek Cengkareng, minta tolong supaya temannya dibebaskan. Semacam mau mediasi," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Alih-alih berhasil melakukan mediasi dan membebaskan rekannya, RN malah ikut diamankan polisi sebagai pelaku dalam kasus yang sama.

"Ya sudah sekalian kita amankan," kata Ali. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron.

Baca juga: Motor Hasil Rampasan Debt Collector Gadungan Dijual ke Penadah, Dihargai Rp 3 Juta per Unit

Sering beraksi

Ardhie Demastyo mengatakan, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi perampasan sepeda motor dengan modus serupa.

"Pelaku DM mengaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali. Empat motor hasil rampasan itu kemudian dijual ke penadah," kata Ardhie.

Sedangkan RN, mengaku telah beraksi sebanyak delapan kali. Sebagian besar motor rampasannya dijual ke penadah.

"RN mengaku sudah delapan kali beraksi di jalan. Enam di antaranya sudah dijual ke penadah. Sedangkan satu motor disebut dikembalikan ke perusahaan leasing. Tapi soal dikembalikan ke leasing, ini baru berdasarkan pengakuan pelaku, kita belum cek ke perusahaannya," jelas Ardhie.

RN juga diketahui merupakan residivis yang belum lama keluar dari penjara.

"Dia ini residivis kasus narkoba. Belum lama keluar," kata Ardhie.

Ardhie menyebut setiap unit kendaraan bermotor dijual dengan harga cukup murah ke penadah.

"Dijual ada yang harga Rp 2,5 juta, ada yang Rp 3 juta per unitnya," imbuh dia.

Baca juga: Datangi Kantor Polisi Berlagak Mediasi Bebaskan Debt Collector Gadungan, Pria Ini Justru Ikut Diamankan

Ardhie tidak menutup kemungkinan para pelaku ini memiliki sindikat dalam melaksanakan aksi kriminal.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu seorang pelaku dan penadah lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Incar korban yang sendirian

Ardhie menjelaskan para pelaku memilih calon korbannya secara acak di jalan, lalu memberhentikan kendaraan begitu saja.

Meski menyasar korban secara acak, kata Ardhie, pelaku selalu mengincar pengendara motor yang sedang sendirian.

"Sasarannya acak, yang jelas pelaku mengincar mereka yang lagi berkendara sendirian," kata Ardhie.

Ardhie mengimbau masyarakat agar lebih wasapada terhadap perampasan kendaraan bermotor dengan modus debt collector.

"Apabila dihentikan di jalan, silakan tanya ke debt collector-nya terkait surat-surat kelegalan dia sebagai pihak ketiga dari perusahaan leasing," kata Ardhie.

"Kalau pelaku tidak mau menunjukkan surat, silahkan rekam dan videokan, lalu laporkan ke polisi. Sehingga polisi bisa tindak lanjut, dan bisa langsung mengejar karena sudah tahu indentitas pelaku," pungkas Ardhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com