TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah mengumumkan cara mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang sekolah dasar negeri (SDN).
Untuk diketahui, PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang dimulai pada 13 Juni 2022.
Cara mendaftar PPDB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berdasarkan keputusan itu, berikut merupakan cara mendaftar PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang:
1. Calon peserta didik baru lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri melalui ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile
2. Calon peserta didik baru lulusan PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju (sekolah tersebut menjadi pilihan utama) dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan aslinya
Baca juga: PPDB Jenjang SMPN Kota Tangerang Buka 27 Juni, Berikut Syarat Mendaftarnya...
3. Calon peserta baru yang tidak menempuh pendidikan jenjang PAUD (TK/RA/KB/SPS/TPA) dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju (sekolah tersebut menjadi pilihan utama)
4. Calon peserta baru jalur afirmasi yang berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri
5. Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju
Keputusan itu juga menulis bahwa ada empat jalur PPDB jenjang SDN di Kota Tangerang. Keempat jalur tersebut adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur prestasi.
Adapun daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat PPDB Jenjang SDN di Kota Tangerang Tahun 2022
• Jalur zonasi: minimal 50 persen
• Jalur afirmasi:
a. Minimal 15 persen
b. Khusus SMP yang ditunjuk untuk menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (anak berkebutuhan khusus/ABK), jalur afirmasi berdaya tampung 12,5 persen dan ABK sebanyak 2,5 persen
• Jalur perpindahan orangtua/wali: maksimal 5 persen
• Jalur prestasi:
a. Kuota hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik/non-akademik sebanyak 5 persen
Baca juga: PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang Dimulai 27 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya
b. Kuota prestasi domisili dalam kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 20 persen
c. Kuota prestasi domisili luar kota berdasarkan akademik nilai rata-rata rapor sebanyak 5 persen
Keputusan tersebut mengatur, khusus untuk SMPN 16 Tangerang, penerimaan peserta didik baru jalur prestasi yang dilombakan/dipertandingkan maksimal 10 persen dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15 persen.
Kemudian, khusus untuk SMPN 22 Tangerang, penerimaan peserta didik baru jalur afirmasi maksimal 20 persen dan jalur prestasi akademik portofolio nilai rapor sebanyak 15 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.