Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai dengan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan Kasus Penganiayaan Pemuda karena Utang di Setiabudi

Kompas.com - 10/06/2022, 19:40 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan perkara penganiayaan dengan tersangka Herlambang terhadap rekannya yang terjadi di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 20 Maret 2022.

Kasus penganiayaan karena soal utang itu dihentikan setelah Kejari Jaksel mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Kejari Jaksel pun menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana umum.

Baca juga: Keputusan soal Penangguhan Penahanan Terdakwa Pembakar Bengkel Bakal Dibacakan saat Sidang Senin Depan

"Maka setelah disetujui bahwa penanganan penyelesaian perkara ini dilakukan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020," ujar Kepala Kejari Jaksel Nurcahyo saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Nurcahyo mengatakan, pemberhentian penuntutan perkara penganiayaan itu dilakukan didasari pertimbangan serta melengkapi sejumlah persyaratan.

Salah satu syaratnya yakni adanya permohonan maaf tersangka kepada korban yang berujung perdamaian.

"Tersangka ini melakukan tindak pidana baru satu kali. Terus kedua terkait ancaman pidana terhadap sangkaan pasal ini 2 tahun 8 bulan, sehingga tidak lebih dari 5 tahun," ucap Nurcahyo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, Denny Wicaksono menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi karena dilatarbelakangi soal utang.

Baca juga: Kumuh, Tempat Penyimpanan Barang Bekas di Kolong Tol Becakayu Ditertibkan

Korban yang menggunakan nama tersangka untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta melalui aplikasi tak kunjung membayar sampai melebihi jatuh tempo.

"Mereka satu kost, (tersangka) langsung menanyakan utangnya. Tapi karena korban tidak punya uang untuk membayar utang itu, (tersangka) langsung menendang mengenai kepala belakang," kata Denny.

Denny mengatakan, meski telah menghentikan kasus penganiayaan ini, Kejari Jaksel tak segan akan melanjutkan perkara ini apabila ada laporan mengenai tersangka menagih utang kepada korban.

"Syaratnya (restorative justice) bahwa utang yang dialami korban dianggap lunas dan ada biaya pengobatan (dari tersangka) karena korban dipukuli itu sebesar Rp 3 juta, itu pun sudah dilalui," kata Denny.

"Jika korban nanti merasa ditagih lagi oleh tersangka, maka kita tidak segan melanjutkan perkara ini ke pengadilan, karena semua proses itu sudah dilalui," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com