Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh Jaya 2022 Tak Prioritaskan Tilang, Kakorlantas: Saya Harap Tidak Ada Kesan Cari-cari Kesalahan

Kompas.com - 13/06/2022, 11:04 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi menyebutkan, penerapan sanksi tilang bukan prioritas utama dalam Operasi Patuh 2022.

Menurut dia, dalam operasi kali ini, kepolisian tidak menitikberatkan pada target jumlah penindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar lalu lintas.

"Dalam tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelangagar sebanyak-banyaknya, tidak," ujar Firman dalam apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Hanya Terapkan Tilang Elektronik

Dalam pelaksanaannya, kata Firman, penindakan terhadap para pelanggar dengan sanksi tilang hanya akan diterapkan menggunakan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE).

"Kami akan diaksistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi ETLE," kata Firman.

Sementara itu, Firman mengatakan bahwa Operasi Patuh 2022 harus mengedepan upaya preventif dan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan ketertiban berlalu lintas.

Dengan begitu diharapkan tidak ada kesan di masyarakat bahwa petugas mencari-cari kesalahan para pengendara selama operasi berlangsung.

"Saya harapkan tidak ada kesan mencari-cari kesalahan. Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," ungkap Firman.

Baca juga: Subvarian Baru Omicron Terdeteksi di Indonesia, Wagub DKI Minta Warga Segera Vaksin Booster

"Kita bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kami, apa kegiatan yang kami laksanakan," sambung dia.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022) hari ini.

Operasi yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam berlalu lintas itu akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan yakni 13–26 Juni 2022.

Dalam pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung.

Baca juga: Jadwal Konser Jakarta Fair 2022 Senin (13/6), Ada Okaay dan Gangga

Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan:

1. Knalpot bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik akan ditindak dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com