“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” terangnya.
Lebih lanjut, Anne mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan keselamatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
Terkait pembukaan kembali pelintasan sebidang itu, Eva mengatakan bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta bersama DJKA akan kembali menutup pintu pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.
Eva mengungkapkan, dibukanya kembali pelintasan liar oleh warga itu merupakan aktivitas ilegal, dan melanggar Pasal 201 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana di maksud dalam Pasal 92 ayat 2, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar."
Lebih lanjut, Eva mengimbau kepada warga sekitar agar mematuhi dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama.
"Kejadian kecelakaan kereta rel listrik (KRL) terserempet mobil di pelintasan tersebut merupakan contoh nyata bahwa penutupan pelintasan dilakukan semata-mata untuk keselamatan bersama," ucap Eva.
"Jadi mohon gunakan jalur resmi yang ada," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.