TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal mendata jumlah karyawan yang bekerja di tiga restoran sekaligus bar Holywings yang ditutup.
Tiga Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Penutupan dilakukan pada Rabu (29/6/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono berencana mendata karyawan di tiga outlet Holywings pada Rabu ini.
Baca juga: Manajemen Holywings Akui Ada Kesalahan Perizinan, Outlet Sudah Ditutup Semua
"Nanti mungkin kami akan inventarisasi. Kami minta teman-teman untuk mediasi ke Holywings, mencari tahu karyawan-karyawannya ada berapa banyak," paparnya pada awak media, Rabu.
Rudi mengakui jumlah karyawan tiga outlet Holywings itu sebenarnya bisa dilihat melalui program wajib lapor ketenagakerjaan.
Namun, ia menyatakan bahwa bisa jadi data dalam program wajib lapor ketenagakerjaan itu tidak diperbarui.
"Memang di aplikasi (program wajib lapor ketenagakerjaan) ada, kadang-kadang tidak update yang di sana, makanya perlu kita datangi juga," sebut Rudi.
Baca juga: 12 Outlet Holywings yang Ditutup Pemprov DKI Sudah Punya Izin Buka Resto
Di sisi lain, ia mengaku tidak mengetahui jumlah karyawan dari tiga outlet Holywings yang tercantum dalam program wajib lapor ketenagakerjaan.
"Nanti, saya belum buka (program wajib lapor ketenagakerjaan). Nanti saya buka dulu," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.