Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Polres Jaktim, Polisi: Murni Inisiatif Keluarga

Kompas.com - 07/07/2022, 13:08 WIB
Joy Andre,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembuangan bayi di Kali Ciliwung MS (19) resmi menikah dengan kekasihnya yakni N (20) di aula lantai 6 Mapolres Jakarta Timur pada Kamis (7/7/2022) pagi pukul 10.45 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan bahwa pernikahan tersebut murni diinisiasi oleh kedua belah pihak keluarga.

"Yang pasti, kami hanya mengakomodir. Walaupun memang yang bersangkutan sudah bersalah, tetapi setidaknya sekarang sudah sah (pernikahannya)," ucap Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Budi juga menuturkan bahwa prosesi pernikahan itu dijalankan agar status bayi tersebut jelas dan hak-haknya terpenuhi.

"Ada permohonan (pernikahan) dari pihak keluarga, agar anak tersebut mendapat surat-surat yang jelas," tuturnya.

Baca juga: Mahasiswi Tersangka Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Resmi Dinikahkan di Polres Jaktim

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa status MS sebagai tersangka tidak akan gugur dan proses hukum terhadap MS akan tetap berlanjut.

"Jadi tetap, proses hukum tetap berjalan. Ya, nanti setelah proses hukum berjalan, setelah selesai, baru nanti (tersangka) kembali ke rumahnya," ujar Budi.

Sebelumnya, MS ditetapkan menjadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini menuturkan bahwa MS membungkus bayi itu dengan daster dan plastik.

Ia kemudian memesan ojek untuk pergi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Baca juga: Satu Keluarga Hendak Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Pemprov DKI Mediasi dengan Pengelola

Dalam perjalanan menuju RSCM, pelaku membuang bayi itu. Setelah itu, pelaku menuju RSCM untuk berobat. Sri menyebutkan, pelaku mengalami pendarahan hebat dan harus dirawat di RSCM.

Polisi pun menetapkan mahasiswi pembuang bayi di tepi Kali Ciliwung itu sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com