Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tak Bisa Sanksi 16 Pemegang SIPPT di Kepulauan Seribu yang Belum Laksanakan Kewajiban

Kompas.com - 11/07/2022, 22:15 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada 16 pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban itu yakni menyerahkan 40 persen lahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu. Menurut Junaedi, pemegang SIPPT itu adalah perseroan terbatas (PT), sehingga pemkab tak berwenang dalam memberikan sanksi.

"Nah itu, kita sanksinya belum. Bupati itu enggak bisa mengeluarkan sanksi. Ya itu (yang berwenang memberikan) sanksinya itu (penegak) peraturan daerah (perda)," ujar Junaedi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Naik Terlalu Tinggi, Anies Baswedan Turunkan NJOP di Kepulauan Seribu

Selain itu, Junaedi mengatakan pihaknya masih mengejar 16 pihak itu agar memenuhi kewajiban. Namun, ia tidak mengungkapkan tenggat waktu terhadap 16 pihak tersebut untuk menjalankan kewajiban.

"Ya kita cari, tetap cari, yang namanya pulau, punya lahan, ya pasti ada pemiliknya. Makanya kita mengupayakan terus, bagaimana agar dia juga tertarik untuk kembali, untuk bisa membangun pulaunya," tutur dia.

Junaedi menduga, ke-16 pihak itu tak segera menunaikan kewajiban karena nilai jual objek pajak di Kepulauan Seribu naik 1.000 persen sejak 2016.

Kemudian, Pemkab Kepulauan Seribu bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menurunkan NJOP.

Setelah itu, menurut Junaedi, pemprov telah menurunkan NJOP di Kepulauan Seribu meski ia belum mengungkapkan berapa nilai NJOP yang diturunkan.

"Pertama, kami bersurat ke Pak Gubernur (Anies) bagaimana pulau tersebut kami turunkan NJOP-nya. Alhamdulillah beliau menyetujui penurunan-penurunan dari pada NJOP pulau," katanya.

Baca juga: 16 Pihak di Kepulauan Seribu Belum Serahkan Kewajiban Sebagai Pemegang SIPPT, Bupati: Sudah Bertahun-tahun

Selain memenuhi kewajiban penyerahan 40 persen lahan, Junaedi meminta 16 pihak itu membuat sertifikat lahan tersebut.

"Saya menginginkan bagaimama yang 40 persen dulu disertifikatkan, jangan seluruhnya. Itu yang saya harapkan ke BPN, untuk percepatan," ucap Junaedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com