JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial sekaligus akademisi Ade Armando, Rabu (13/7/2022).
Keenam terdakwa pengeroyok Ade Armando menghadiri sidang putusan sela yang akan menentukan apakah majelis hakim akan meneruskan proses peradilan tersebut atau tidak.
Adapun keenam terdakwa itu adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Ali Ikhwan, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com kemarin, keenam terdakwa terlihat didampingi oleh masing-masing penasihat hukum mereka, serta ada satu jaksa penuntut umum (JPU).
Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dan didampingi dua hakim anggota.
Baca juga: Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Keenam Terdakwa Hadir di PN Jakpus
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam pengeroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.
Akibat perbuatan mereka, keenam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidiair.
Adapun kasus ini bermula ketika Ade dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Sidang pembacaan putusan sela kasus pengeroyokan ini ditunda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran kuasa hukum salah satu terdakwa, Eggi Sudjana, meminta untuk membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Eggi meminta hakim menunda putusan sela karena salah satu terdakwa, yakni Abdul Latif bin Ajidin, sejak awal proses hukum tidak didampingi penasihat hukum.
Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda putusan sela tersebut dan sidang dilanjutkan pada Kamis (14/7/2022) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan.
"Tanggapan dari jaksa penuntut umum akan dibacakan besok siang jam 13.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2022).
"Demikian sidang hari ini ditutup," sambung dia sambil mengetuk palu.
Eggi Sudjana, kuasa hukum terdakwa Abdul Latif bin Ajidin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan sela.
Sebab, menurut Eggi, salah satu dari enam terdakwa yakni Abdul Latif, tidak didampingi oleh pengacara sejak awal proses hukum.
"Dalam konteks hak atas bantuan hukum, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan," ujar Eggi.
Eggi menuturkan, hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
Berdarkan pasal 114, seorang tersangka wajib didampingi penasihat hukum sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.
Sedangkan menurut Pasal 56, tersangka atau terdakwa yang terancam pidana penjara lebih lima belas tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum, maka aparat penegak hukum wajib menunjuk pengacara.
Atas dasar tersebut, Eggi mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eggi mengatakan, pengajuan eksepsi itu bukan bermaksud untuk memperlambat proses peradilan. Awalnya, putusan sela akan dibacakan untuk menentukan apakah proses peradilan tersebut dapat diteruskan atau tidak.
"Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui hakim yang mulia dan saudara jaksa penuntut umum demi tegaknya keadilan semboyan yang selalu dijunjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Caelum," ungkapnya.
Kemudian, Eggi juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar melihat permasalahan secara komprehensif dan tidak terburu-buru dalam menilai terdakwa Abdul Latif.
"Kami selaku kuasa hukum juga memohon hakim yang mulia memeriksa perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya," ucap Eggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.