JAKARTA, KOMPAS.com - AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam adanya intimidasi kepada dua orang wartawan saat meliput di sekitar rumah dinas Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Intimidasi terhadap proses kerja jurnalistik ini dinilai makin menandakan tidak transparannya kerja kepolisian dalam mengusut kasus baku tembak antarpolisi yang terjadi di rumah itu.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan obyektivitas dalam pengungkapan insiden tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan informasi yang didapat AJI dan LBH Pers, intimidasi itu menimpa dua jurnalis media daring dari CNN Indonesia dan 20detik pada Kamis (14/7/2022), saat keduanya sedang mewawancarai seorang petugas kebersihan di Kompleks Polri.
Tiba-tiba saja tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam datang menghampiri.
Mereka langsung mengambil paksa ponsel yang digunakan jurnalis itu.
Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri.
Tak cukup sampai di situ, ketiga orang tersebut bahkan meminta jurnalis untuk tidak meliput terlalu jauh dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua jurnalis itu sempat mempertanyakan tujuan ambil paksa alat kerja.
Namun, bukannya memberikan penjelasan, ketiga orang yang tidak menunjukkan identitas tersebut dengan tegas melarang jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Tas yang digunakan kedua jurnalis diperiksa tanpa persetujuan.
Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto menilai, tindakan tersebut telah mencederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Aji Jakarta dan LBH Pers pun mendesak Kapolri dan Kapolda untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun berjanji pihaknya akan melakukan pengusutan.
“Nanti akan diusut dan coba saya tanyakan juga ke Kapolres Jakarta Selatan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Menurut Dedi, hal itu akan diusut oleh Polres Jakarta Selatan.
Ia juga menyarankan kedua wartawan itu membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca juga: Polri Akan Usut Dugaan Wartawan Diintimidasi Saat Meliput di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Adapun aksi baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) pekan lalu.
Baku tembak melibatkan Brigadir J, selaku sopir istri Kadiv Propam, dan Bharada E selaku ajudan Kadiv Propam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, baku tembak itu dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan kepada istri Kadiv Propam.
Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat disebut masuk ke kamar istri Kadiv Propam dan melakukan aksi pelecehan hingga penodongan pistol.
Baca juga: Kala Kapolda Metro Peluk Hangat Kadiv Propam agar Tegar Hadapi Isu Baku Tembak dan Pelecehan..
Istri Kadiv Propam pun spontan berteriak dan didengar oleh Brigadir J yang juga kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, posisi Bharada E dengan Brigadir J berjarak 10 meter. Bharada E yang berada di lantai atas bertanya ada apa ke Brigadir J, tetapi direspons dengan tembakan.
“Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.
Dari hasil olah TKP, Ramadhan mengungkapkan, ada tujuh proyektil yang dikeluarkan dari Brigadir J dan 5 proyektil dari Bharada E.
Baca juga: Komnas HAM Akan Bergerak Sendiri Ungkap Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Lima proyektil dari Bharada E semuanya tepat sasaran dan menyebabkan tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J.
Sementara itu, Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.