Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tangkap 11 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi di Serpong hingga Curug

Kompas.com - 18/07/2022, 12:56 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 11 tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangsel.

Para tersangka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Tangsel, yakni di Pamulang, Serpong, Pagedangan, dan Curug.

Untuk di wilayah Serpong dilakukan penangkapan terhadap tersangka S, RHL, dan NW alias W. Kemudian para tersangka yang ditangkap di wilayah Pamulang, yaitu tersangka AD, RM, AN, SD, dan CP.

Lalu untuk tersangka yang ditangkap di wilayah Curug adalah S dan I. Inisial nama terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan yang ditangkap di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang yaitu tersangka ANS dan ASS.

Baca juga: Kawanan Curanmor Beraksi di Harjamukti Depok, Korban Berpapasan lalu Kejar Pelaku...

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, bahwa marak terjadi kasus curanmor.

"Hari ini Polres Tangsel akan melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah intensif melakukan pengungkapan karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga kita masif melakukan penangkapan," ujar Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

"Dengan hasil, ada 11 tersangka dan menemukan 9 laporan polisi yang mana adanya di Pamulang, Curug dan Serpong. Kemudian ada juga beberapa yang ditangani polsek sendiri," lanjut dia.

Adapun para tersangka berperan sebagai pelaku curanmor dan ada juga sebagai penadah yang menerima hasil curian.

Baca juga: 2 Penadah Onderdil Motor Curian Ditangkap, Polsek Palmerah Buru Pelaku Lainnya

Dalam kasus ini beberaoa pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

Sedangkan penadah disangkakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.

"Modusnya mereka menggunakan kunci T, kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam, kemudian pura-pura jadi internal suatu instansi. Pura-pura polisi melakukan penodongan," jelas Sarly.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan sepeda motor, sajam berupa golok, airsoft gun, dan beberapa kunci T.

Baca juga: Penculik dan Penyekap Gadis yang Ditangkap di Sunter Bawa Airsoft Gun Saat Beraksi

Oleh karena itu, Sarly mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

Kemudian, menggunakan alarm pada kendaraan. Sehingga, ketika ada yang hendak mencuri kendaraan, alarm tersebut berbunyi.

Kalau perlu, memarkirkan kendaraan pada lokasi yang bisa dilihat langsung atau terpantau CCTV dan terlihat orang banyak.

"Selalu saat keluar rumah benar-benar motor ini kita bawa dalam keadaan aman," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com