JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo belum ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, Roy Suryo sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Patung Buddha Mirip Jokowi
Sebelumnya, Zulpan mengatakan bahwa penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
Roy Suryo sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022).
Saat itu, dia menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Roy Suryo: Saya Diteror dan Difitnah Dipecat dari Keluarga Keraton
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.