JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan belum ada penetapan tersangka terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Yang mengatakan tersangka siapa? Belum ada penetapan tersangka terhadap siapapun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Minggu (24/7/2022) petang.
Andi merespons berita salah satu media yang menyebutkan bahwa Bharada E, polisi yang diduga menembak Brigadir J, sebagai tersangka.
Namun, belakangan, isi dan judul dari berita itu telah diganti.
"Belum ada penetapan tersangka. Silakan dikutip!" tutur Andi.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas kemudian mendatangi sumber suara.
Setibanya Bharada E di kamar tersebut, Brigadir J dikatakan mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E. Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J, Dugaan Pembunuhan Berencana dan Rencana Ekshumasi Jenazah
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi terkait kasus tersebut pada Sabtu (23/7/2022).
"Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi, Sabtu kemarin.
Namun, Bharada E tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.
Dedi mengatakan, kegiatan prerekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi perkara, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi.
“Prarekonstruksi dengan rekonstruksi berbeda, karena prarekonstruksi itu tidak menghadirkan (saksi),” kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.