DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menyebutkan, sertifikat vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga merupakan salah satu syarat yang ditambahkan untuk mengajukan santunan kematian (sankem).
Aturan pengajuan sankem tersebut mulai berlaku pada Selasa (26/7/2022).
Kepala Dinsos Kota Depok Asloeah Madjri mengatakan, ahli waris yang ingin mengajukan bansos sankem wajib melampirkan sertifikat vaksinasi booster serta tak dapat diwakilkan.
Baca juga: Semua ASN Depok Wajib Divaksinasi Booster, Wali Kota Idris: Jika Belum, Tak Akan Dapat TPP
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok, yang telah dikeluarkan pada 30 Juni 2022.
"Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas (syarat pengajuan) sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," kata Asloeah dikutip melalui Portal Resmi Pemkot Depok, Selasa (26/7/2022).
Lebih lanjut, Asloeah mengatakan, petugas akan terus mengingatkan warga untuk melengkapi syarat tersebut saat pelayanan sankem.
"Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap," ujar Asloeah.
Baca juga: Pembangunan Underpass Dewi Sartika Depok Ditargetkan Rampung Oktober 2022
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok Ambar Hardiani Widjajanti menuturkan, Dinsos mencairkan dana bansos sankem empat kali dalam setahun.
Sementara itu, batas pengajuan sankem maksimal tiga bulan setelah kematian.
"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022, total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," tutur Ambar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.