JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Karena itu, ia meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) agar mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain stabilitas, saat mengambil keputusan terhadap pengajuan banding itu.
Anies meminta hal tersebut agar kualitas perekonomian di Ibu Kota bisa bertumbuh.
"Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan," ucapnya, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Ajuan Banding atas UMP DKI, Anies: Tunggu Putusannya di PTUN
"Dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu, supaya perekonomian Jakarta tumbuhnya berkualitas," sambung dia.
Anies menilai, perekonomian DKI Jakarta dapat tumbuh berkualitas saat terdapat pertumbuhan dan pembagian hasil pertumbuhan yang setara.
Pembagian hasil pertumbuhan setara yang dimaksud adalah soal besaran UMP di DKI Jakarta.
"Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tak berkualitas. Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah (tercipta) pembangunan yang berkualitas," jelas dia.
Anies sebelumnya berujar bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan.
Baca juga: Organisasi Buruh Ikut Banding soal UMP Jakarta, Saiq Iqbal: Agar Tidak Dirugikan Keputusan MA
"Kami hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti kami tunggu keputusannya di PTUN," paparnya.
"Jadi, setelah keluar hasilnya, nanti kami lihat," sambung dia.
Anies mengaku tak ingin memperkirakan atau menebak hasil pengajuan banding tersebut.
Di sisi lain, politisi non-parpol itu meyakini bahwa majelis hakim PTUN bakal menyeriusi pengajuan banding tersebut.
Sebab, ia menilai bahwa pengajuan banding mencakup soal keadilan di Ibu Kota.
"Kami tidak mau berandai andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," sebut Anies.
Baca juga: Pemprov Ingin UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan, Apindo Ajukan Kontra Memori Banding