Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Ingin UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan, Apindo Ajukan Kontra Memori Banding

Kompas.com - 29/07/2022, 07:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan mengajukan kontra memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan pemprov untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang mengatur UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.

"Nanti kalau benar (Pemprov DKI banding) dan sudah masuk memori banding, tentu kami akan melakukan upaya yang sama yakni menjawab atas banding tersebut dengan kontra banding," ujar Wakil Ketua DPP Apindo, Nurjaman, saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Ajukan Banding, Pemprov Berharap UMP DKI Rp 4,6 Juta Tak Dibatalkan

Nurjaman menuturkan, Apindo masih menunggu memori banding yang diajukan Pemprov DKI atas putusan PTUN.

Ia menambahkan, Apindo menggunakan pijakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penentuan UMP Jakarta 2022.

Diketahui Dewan Pengupahan pernah merekomendasikan dua besaran UMP kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan hasil sidang pada Senin (15/11/2021).

Unsur pekerja mengusulkan kenaikan 3,57 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,57 juta PP Nomor 78 Tahun 2015. Sedangkan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan kenaikan 0,85 persen dari UMP 2021 menjadi Rp 4,45 juta.

"Menurut kami tidak ada kendala dalam proses penetapan UMP, rujukannya sudah ada, jelas yakni menggunakan PP 36 tahun 2021. Karena apa? karena upah itu diatur dalam PP 36 termasuk provinsi dan kabupaten kota," kata Nurjaman.

Nurjaman berharap putusan PTUN dapat menyelesaikan masalah terkait UMP. Sebab, dalam waktu dekat Apindo bakal membahas soal UMP 2023.

"Sandaran yang diusung oleh PTUN itu tadinya akan menjadi rujukan untuk kami, bahwa proses akan lebih mudah. Dan kami punya peluang untuk kami berbicara dengan semua komponen dalam Dewan Pengupahan DKI Jakarta," kata Nurjaman.

Baca juga: Dua Kali Anies Penuhi Tuntutan Buruh soal UMP DKI Jakarta...

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap, dengan adanya upaya banding, nilai upah minimum provinsi (UMP) sesuai kepgub tersebut tidak dibatalkan.

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif, putusan majelis hakim PTUN masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Oleh karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.

Berdasarkan informasi di situs resmi PTUN DKI Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies telah mengajukan banding dan menyerahkan memori banding pada Rabu kemarin.

Baca juga: Dua Kali Anies Penuhi Tuntutan Buruh soal UMP DKI Jakarta...

Selain Anies, ada dua serikat buruh yang juga mengajukan banding, yakni Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPD FSP PAR REF) DKI Jakarta serta Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi,dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) DKI Jakarta.

Kedua serikat buruh tersebut mengajukan banding pada Selasa (26/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com