JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara tentang pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya mengaku telah mengajukan banding terhadap putusan PTUN pada 27 Juli 2022.
Anies berujar, pihaknya menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan.
"Kami hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti kami tunggu keputusannya di PTUN," paparnya, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022) siang.
Baca juga: Organisasi Buruh Ikut Banding soal UMP Jakarta, Saiq Iqbal: Agar Tidak Dirugikan Keputusan MA
"Jadi, setelah keluar hasilnya, nanti kami lihat," sambung dia.
Anies mengaku tak ingin memperkirakan atau menebak hasil pengajuan banding tersebut.
Di sisi lain, politisi non-parpol itu meyakini bahwa majelis hakim PTUN bakal menyeriusi pengajuan banding tersebut.
Sebab, ia menilai bahwa pengajuan banding itu mencakup soal keadilan di Ibu Kota.
"Kami tidak mau berandai andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," sebut Anies.
Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, 2 Organisasi Buruh Ajukan Banding ke PTUN
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya berharap, melalui upaya banding ini, nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Yayan, 27 Juli 2022.
Yayan menjelaskan, setelah mengkaji komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun harapan Pemprov DKI adalah kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.
Karena itu, Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," jelas Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.