"Masih tanah saya. Kami sudah memanggil BPN untuk mematok. Kami minta dipertegas (patokan) pada 2019," kata Widya.
Karena kesal akan perilaku keluarga Anisa, Widya memutuskan membangun tembok itu.
Pendirian tembok, lanjut Widya, sudah diusulkan kepada pihak kelurahan sejak 12 Juli 2020. Kemudian, tembok sudah berdiri 29 Juli 2022.
"Pas pembangunan tembok, (keluarga Anisa) enggak protes. Pas sudah berdiri kok protes," kata Widya.
Keluarga Anisa protes setelah tembok itu berdiri sejak Jumat lalu.
Sebagai bentuk protes, keluarga Anisa sempat membuat konten di YouTube yang menerangkan 'kekejaman' Widya. Namun, kini video itu telah dihapus.
"Akumulasi (kekesalan) dari beberapa tahun lalu, termasuk nekat ya melakukan ini (mendirikan tembok), mungkin kejam kalau kata YouTube," kata Widya mengomentari unggahan video dari keluarga Anisa itu.
Kini, keluarga Anisa mulai menyadari bahwa tembok itu berdiri di atas tanah Widya.
Anisa sempat protes dan bersikukuh bahwa tembok itu berada di jalan umum.
"Tadi kami sudah lihat suratnya, ternyata benar, ini sudah jalanan dia, sudah ada surat sahnya," kata Anisa.
Unsur tiga pilar pun turun tangan membantu mediasi kasus ini. Kedua belah pihak diajak berdiskusi dengan unsur tiga pilar, Rabu siang.
"Kami tiga pilar, dari Polsek Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Koramil Pulogadung, beserta RT dan RW, membantu memediasi," ujar Kepala Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Pulogadung Iptu Imam Rohadi di lokasi.
Hasil sementara dari mediasi itu, Widya bersedia membongkar sebagian tembok.
"Kami buatkan (surat pernyataan), untuk menjaga komitmen kedua belah pihak, " kata Imam.
Baca juga: Bola Panas Timbunan Sembako Bansos Presiden di Depok, Menanti Pengakuan Terbuka JNE Express
Namun, kabar terbaru, mediasi itu urung membuahkan hasil.
Usai meninggalkan lokasi, para wartawan masih terdengar suara keras bernada kekecewaan dari dalam rumah Anisa.
Tak berselang lama, seorang warga sekitar mengatakan bahwa mediasi dilanjutkan di Kantor Kecamatan Pulogadung, Rabu sore.
Hingga saat ini, belum diketahui kelanjutan dari mediasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.