Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Lambangsari Bekasi Dalang Pungli PTSL, Perintahkan Sekdes hingga RT Pungut Uang dan Terima Rp 466 Juta

Kompas.com - 04/08/2022, 07:28 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dan menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (2/8/2022).

PH diduga merupakan pelaku utama dalam kasus praktik pungutan liar (pungli) program penyelenggaraan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo menjelaskan, dugaan pungli itu terjadi ketika wilayah yang dipimpin PH, ditetapkan menjadi salah satu desa yang mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.

Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Kala itu, PH diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak membuat permohonan penerbitan sertifikat tanah.

"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," jelas Siwi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Pungli diduga melibatkan RT

Siwi menjelaskan, dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh PH diduga melibatkan hingga lapisan RT.

Saat itu, warga yang ikut dalam program PTSL mulanya mengajukan berkas permohonan kepada masing-masing ketua RT.

Berkas permohonan tersebut selanjutnya diteruskan ke kepala desa, tak lain yakni PH.

"Berkas permohonan selanjutnya diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, sekretaris desa, kasi pemerintahan, dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambangsari," ungkap Siwi.

Baca juga: Kepala Desa Lambangsari Bekasi Ditahan karena Terlibat Pungli, Terima Uang hingga Rp 466 Juta

Selanjutnya, PH bersama pihak terkait mengadakan rapat.

Dalam rapat tersebut, PH memerintahkan sekretaris desa, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, hingga ketua RT untuk meminta sejumlah uang kepada warga pemohon PTSL.

"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400.000 untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambangsari," tutur Siwi.

"Untuk biaya patok, meterai, fotokopi, dan lain sebagainya juga dibebankan kepada pemohon," lanjut dia.

Total pungli diduga hingga ratusan juta rupiah

Siwi menjelaskan, total ada pengajuan 1.165 sertifikat dalam program PTSL di Desa Lambangsari.

Total uang hasil pungutan yang dilakukan oleh PH mencapai Rp 466 juta.

"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun, dan total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta," ungkap Siwi.

Baca juga: Kekesalan Warga Pulogadung Sering Dicaci Maki Tetangga, Berujung Bangun Tembok untuk Tutup Akses Jalan...

Siwi menduga bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan akan bertambah lebih besar.

Bukan tanpa alasan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menduga, masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait permohonan PTSL dari pemohon yang memiliki badan hukum atau perusahaan.

Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pun menahan PH selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Bukti Lemahnya Pengawasan

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com