BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan PH, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (2/8/2022) karena diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan bahwa PH diduga terlibat pungli dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari pada tahun 2021.
Siwi menyebut bahwa PH diduga menerima uang pungli PTSL hingga Rp 466 juta.
"Warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp 400 ribu untuk setiap sertifikat (yang dikeluarkan) dan uang tersebut dikumpulkan Kepala Desa Lambangsari," tutur Siwi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).
"Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun, dan total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta," lanjut Siwi.
Baca juga: Warga Pulogadung Bangun Tembok dan Tutup Akses ke Rumah Tetangga karena Kesal Sering Dicaci maki
Siwi juga menduga ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait dengan permohonan PTSL dari pemohon yang memiliki badan hukum atau perusahaan.
PH ditangkap setelah aparat terkait menerima laporan dari masyarakat mengenai pungli tersebut.
Dugaan pungli yang dilakukan oleh PH terjadi saat Desa Lambangsari ditetapkan sebagai salah satu desa yang menjalani program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 2021.
"Penyelidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL," tutur Siwi.
Warga yang ikut dalam program PTSL itu kemudian mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Baca juga: Saat Perdebatan Muncul Antara JNE dan Pemilik Lahan Tempat Bansos Presiden Dikubur di Depok...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.