JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencurian motor milik karyawan di parkiran kantor di Jalan Daan Mogot Km 6, Kalideres, Jakarta Barat, terjadi pada Minggu (24/7/2022).
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV sehingga membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dari CCTV ini kemudian diidentifikasi pelakunya. Total pelaku pemetik atau pencuri ada tiga orang, sedang satu yang lainnya penadah," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Mapolsek Kalideres, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Akhir Kasus Tetangga Bangun Tembok di Pulogadung, Keluarga Anisa Putuskan Pindah Rumah
Syafri menceritakan, seorang pelaku awalnya teridentifikasi dari kamera CCTV, kemudian dikenali berada di kawasan Terminal Kalideres.
"Pada tanggal 27 juli 2022, salah satu pelaku HR berhasil diamankan di Terminal Kalideres, kemudian dikembangkan sehingga dapat ditangkap rekan-rekannya yang lain, termasuk barang bukti," jelas Syafri.
Ia memerinci, setelah HR ditangkap, pencuri motor lainnya, yakni NG dan RK, diciduk di kediamannya di Kebon Nanas, Tangerang.
Dari keterangan para pencuri tersebut, motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama WA di Bunderan Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tangan para pelaku, diamankanlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru milik korban dan sebuah alat kunci leter T untuk melakukan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 7 tahun.
Sementara itu, penadah WA disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.