JAKARTA, KOMPAS.com - Video penganiayaan seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) terhadap kekasihnya menjadi viral di media sosial.
Video itu direkam salah seorang warga menggunakan kamera ponsel. Video rekaman tersebut beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang laki-laki berseragam petugas PPSU sedang berselisih dengan seorang perempuan.
Laki-laki itu tampak menendang perempuan itu. Kemudian, pelaku mengemudikan motor dan menabrak perempuan tersebut.
Baca juga: Ditendang hingga Ditabrak Petugas PPSU di Kemang, Korban Mengaku Tidak Apa-apa: Itu Calon Suami Saya
Namun, apa sebenarnya tugas PPSU di DKI Jakarta?
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017, penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tingkat kelurahan merupakan pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda.
Pekerjaan ini tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayahnya.
Selain itu, pekerjaan itu dilakukan dalam rangka mempercepat berfungsinya prasarana dan sarana publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukkannya.
Baca juga: Detik-detik Wagub Ariza Turun Tangan soal Penganiayaan oleh Petugas PPSU
Adapun PPSU tingkat kelurahan memiliki lingkup pelaksanaan, yaitu prasarana dan sarana jalan, saluran, taman, kebersihan; dan penerangan jalan umum .
Dalam pelaksanannya, PPSU tingkat kelurahan melibatkan partisipasi masyarakat, salah satunya menjadi saksi dalam Berita Acara Penyelesaian (Hasil) pekerjaan kegiatan PPSU Tingkat Kelurahan.
Selain itu, partisipasi yang diharapkan lainnya adalah bekerja bakti dengan dibantu oleh PPPSU tingkat kelurahan; dan lainnya sesuai kesepakatan bersama lurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.