JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap komplotan begal bersenjata tajam yang sering beraksi di Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan 6 pelaku begal tersebut memiliki perannya masing-masing.
AA alias K dan RH alias H yang berperan sebagai otak kejahatan.
Baca juga: 6 Anggota Komplotan Begal Ditangkap, Langganan Beraksi di Jakarta Barat
"RH alias H berperan sebagai otak kejahatan sembari membawa sepeda Motor Mio M-Tree, sedangka AA alias K juga berperan sebagai otak kejahatan, tapi dia juga membacok korban sebanyak 2 kali, hingga menjual sepeda motor curian," kata Joko di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (18/8/2022).
Sementara FG alias FZ dan MP alias A berperan mengawasi situasi sekitar. Sedangkan MR alias D dan IF alias P berperan turut memepet korban bersama 4 pelaku lainnya.
"Jadi mereka memang teman-teman nongkrong ya, biasanya minum alkohoh bareng. Tapi yang otaknya ini kerap menginisiasi (aksi begal), setelah minum," jelas Joko.
Keenam pelaku ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Tidak hanya di Jakarta, dua pelaku juga sempat melarikan diri ke rumah kerabat di Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: Viral Video Seseorang Berdarah yang Dinarasikan Korban Begal di Pulogadung, Polisi: Korban Tawuran
"Setelah olah TKP, kemudian diketahui ternyata saling terkait (antar kasus pembegalan). Lalu kami tangkap tiga orang," ungkap Joko
"Dari situ kami kembangan, lalu muncul identitas si otak pelaku, si AA tapi sudah melarikan diri. Kemudian setelah sekitar 1,5, kami berhasil mendapatkan pelaku di Sumedang," lanjut dia.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy menambahkan, seorang pelaku yang ditangkap di Jakarta juga sempat melarikan diri ke daerah Jawa Tengah.
Namun, ia langsung ditangkap saat kembali ke Jakarta setah sebulan kabur.
"Dia ke daerah Jawa bersama seorang teman. Suatu hari temannya pulang ke Jakarta dan kami mintai keterangan. Dari sana, kami kemudian mengetahui bahwa pelaku akan ke Jakarta," kata Avril.
Baca juga: Gagal Beraksi, Bocah 14 Tahun Diduga Begal Ditangkap di Cikarang Utara
Sementara itu, komplotan begal itu bertanggung jawab atas 13 laporan pembegalan di Jakarta Barat dalam beberapa bulan terakhir.
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Joko tidak menutup kemungkinan adanya sangkaan pasal lainnya kepada para pelaku. Mengingat ada banyak laporan yang terkait pada mereka.
"Jadii 13 LP (Laporan Polisi) ini hasil pengembangan dari 3 LP. Nanti dalam pelaksanaan penyidikan kalau memang ditemukan ada perbuatan-perbuatan lainnya, maka akan kami buatkan berita dna tambahan untuk melengkapi pasalnya. Sementara ini masih Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun," jelas Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.