Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Pengacara: Mereka Legawa, Tak Akan Banding

Kompas.com - 18/08/2022, 19:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino divonis enam bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022) siang.

Terkait putusan majelis hakim itu, pengacara Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat, mengatakan bahwa kliennya telah menerima vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani.

"Putra Siregar dan Rico Valentino menerima putusan tersebut, karena prinsipnya beliau berdua tidak lagi mempermasalahkan tentang siapa yang salah siapa yang benar, beliau hanya ingin masalah ini cepat selesai," kata Nur Wafiq saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan

Nur Wafiq berujar, kliennya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Saat ini Putra Siregar dan Rico Valentino tengah menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Nur Wafiq mengatakan, kliennya berharap JPU juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Insya Allah beliau berdua menerima, legawa, dan tidak akan banding. Karena sejak awal prinsipnya ingin cepat masalah ini selesai," ucap Nur Wafiq.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Hukuman

Untuk diketahui, Putra Siregar dan Rico Valentino dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Mereka dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama enam bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Putra Siregar, dan terdakwa dua, Rico Valentino, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata hakim ketua Abu Hanifah saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan," lanjut hakim ketua.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Diberi Waktu 7 Hari untuk Ajukan Banding

Vonis tersebut, kata hakim, dipotong masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com