JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial RF (30), eks pegawai PT Kawan Lama Group yang diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh rekan kerjanya, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/8/2022).
Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dua orang berinisial DC dan SB atas dugaan kekerasan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2470 / VIII / 2022 / SKPT Polda Metro Jaya.
"Kami sudah laporkan dugaannya sangat keras, ada diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban, klien kami," ujar Dito, kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Kawan Lama Group Beri SP 3 untuk Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup WA Kantor
Dalam laporannya, Dito melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan pengakuan yang disampaikan oleh terlapor.
Dito menyebutkan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Di sini setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik," ungkap Dito.
Dito berharap penyidik Polda Metro Jaya bisa mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dialami oleh kliennya. Peristiwa dugaan pelecehan seksual yang menimpa RF terjadi pada 23 Juni 2022.
Kala itu, RF diminta menjadi model untuk foto produk perusahaan. Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka.
Baca juga: Kondisi Mental Korban Pelecehan Seksual Verbal oleh Karyawan Kawan Lama Group Belum Stabil
Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan. Foto tersebut disebar ke grup aplikasi WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan.
Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh suami RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8/2022).
Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.
Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).
Setelah dugaan kasus pelecehan tersebut mencuat, PT Kawan Lama Group memberikan surat peringatan ketiga kepada karyawan terduga pelaku pelecehan seksual verbal terhadap RF.
Manajemen Kawan Lama Group memberikan surat peringatan karena ditemukan pelanggaran norma perusahaan dan standar bisnis perseroan.