JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal mengikuti arahan dan keputusan Mabes Polri soal pencopotan sejumlah anggotanya karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pemutasian sembilan anggota Polda Metro Jaya ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri tertanggal 22 Agustus 2022.
"Memang ada sebagian anggota Polda Metro Jaya, di antarannya yang menjabat Wadirreskrimum dan juga beberapa Kasubdit yang ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
"Tentunya Polda Metro Jaya akan taat dan loyal dengan keputusan Polri dalam hal mutasi jabatan ini," sambungnya.
Menurut Zulpan, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan segera membahas soal sosok pengganti tiga Kasubdit dan tiga Kanit di Ditreskrimum yang sudah dimutasi.
Baca juga: Daftar 9 Perwira Polda Metro dan Polres Jaksel yang Baru Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J
Sementara untuk penunjukan perwira yang akan mengisi jabatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) menjadi kewenangan Mabes Polri.
"Terkait dengan kekosongan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuannya ada di Kapolda," ungkap Zulpan.
"Untuk jabatan Wadirreskrimum tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memutasi sembilan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, sembilan perwira menengah dan perwira pertama itu dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Wadirkrimum Polda Metro Dicopot Buntut Kasus Brigadir J, Penggantinya Akan Ditunjuk Mabes Polri
Mutasi sembilan perwira Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada Senin (22/8/2022).
"(Surat telegram) ditandatangani oleh As SDM (Asisten Sumber Daya Manusia) atas nama Kapolri," kata Nurul saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Dari sembilan anggota yang dimutasi, dua di antaranya adalah Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Berikut daftar sembilan perwira Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaya Selatan yang dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri:
Baca juga: 62 Anggota Dimutasi dan Dirotasi, Polda Metro Jaya: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Duren Tiga...
1. Kapolres nonaktif Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto
2. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian
3. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
4. Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiyarto
5. Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
6. Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rahim
7. Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dermawan Kristianus Zendrato
8. Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Bhayu Vhishesha
9. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Adapun Kombes Budhi Herdi saat ini telah ditempatkan di tempat khusus oleh Polri.
Sebagai informasi, sebelum sembilan perwira tersebut dimutasi ke Yanma Polri, ada beberapa perwira Polres Jakarta Selatan yang lebih dulu dimutasi buntut penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Mereka yakni Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit dan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.
Untuk diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, ada puluhan polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait pelanggaran etik.
Per 19 Agustus 2022, jumlah polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua berjumlah 83 orang.
Namun, polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus berjumlah 18 orang, kemudian berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Ketiga tersangka telah ditahan.
Kemudian, dari 15 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan sekadar melanggar kode etik.
Keenam orang tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.