JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri memutasi tujuh anggota Polda Metro Jaya yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perwira menengah dan perwira pertama itu dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/1751/VIII/Kep./2022 yang terbit pada Senin (22/8/2022).
Dari tujuh anggota yang dimutasi, ada satu yang menjabat sebagai wakil direktur di Polda Metro Jaya.
Dia adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Baca juga: Kapolres Jaksel hingga Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J
Sementara enam anggota lainnya menjabat sebagai kepala sub direktorat, kepala unit, dan kepala sub unit.
Mengutip Tribunnews.com, AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala sub Direktorat IV Direskrimum Polda Metro Jaya.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001.
Sepanjang kariernya, Jerry berpengalaman di bidang reserse.
Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani.
Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum mengungkapkan secara spesifik ketidakprofesionalan Jerry dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Namun sebelumnya peran Jerry sempat diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Baca juga: Sosok Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Dicopot Imbas Kasus Kematian Brigadir J
Menurut Edwin, pada 29 Juli 2022, pihaknya mendapat undangan pertemuan dari Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Jerry Raymond Siagian.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah lembaga lain, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.
Edwin menyebut, dalam pertemuan itu, ada desakan dari pihak pengundang agar LPSK memberikan perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (16/8/2022), kepada awak media.
Namun, keinginan tersebut ditolak LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," kata dia.
Baca juga: 9 Perwiranya Dicopot Buntut Kasus Brigadir J, Polda Metro: Kami Loyal dengan Keputusan Kapolri
Terlebih saat itu LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan, ada syarat di dalam Undang-Undang yang belum dipenuhi Putri Candrawathi, termasuk sifat penting dari permohonan perlindungan tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Belakangan terungkap bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Kematian Brigadir J bukan akibat tembak menembak yang dipicu pelecehan seksual terhadap Putri, seperti keterangan awal yang disampaikan kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Dikurung karena Kasus Brigadir J"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.