Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Nasihati Korban Binomo dalam Sidang Indra Kenz: Anda Ingin Cepat Kaya, Inilah Risikonya...

Kompas.com - 27/08/2022, 09:39 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hakim dalam sidang penipuan trading binary option Binomo sempat mengeluarkan nada tinggi kepada korban dalam kasus dengan terdakwa Indra Kenz tersebut.

Peristiwa itu terjadi setelah hakim mendengar penuturan keenam korban yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022).

Para korban mengaku tertarik berinvestasi di Binomo karena termotivasi oleh unggahan video terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz di media sosial.

Meski tak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Indra Kenz, para korban percaya bahwa sosok Crazy Rich Medan itu sukses dari hasil jerih payahnya bermain trading di Binomo.

Indra disebut kerap pamer harta di media sosialnya. Seperti barang mewah berupa rumah, mobil, jam tangan, pakaian, dan lainnya.

Baca juga: Pengakuan Korban Binomo, Tertarik Trading karena Lihat Indra Kenz Sukses dan Kerap Pamer Harta

Dari situ, para korban yakin bahwa Indra sukses melalui trading yang dilakukan di aplikasi Binomo.

Saat mereka ingin mengikuti jejak Indra, hasil yang diterima tidak sesuai harapan. Karena itu, mereka merasa ditipu oleh ajakan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rahman Rajagukguk, menasihati korban kasus penipuan trading binary option Binomo.

Hakim singgung risiko ingin cepat kaya

Rahman Rajagukguk mengingatkan kepada korban dan seluruh peserta sidang bahwa tidak ada kekayaan yang bisa diperoleh secara instan.

Semuanya bisa didapat dengan cara bekerja keras dan melalui proses usaha yang panjang.

Baca juga: Di Sidang Indra Kenz, Korban Trading Binomo Mengaku Rugi hingga Rp 28 Miliar

"Di sini kita harus berpikir, benar enggak ini. Jadi banyak manusia ini naik ke puncak karena iming-iming tadi dapat bagian, semua itu bohong tidak benar. Makanya sadar kita. Anda-anda ingin cepat kaya, inilah risikonya," ujar Rahman, dalam persidangan, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, Rahman menceritakan bagaimana dirinya bekerja keras sebagai hakim. Dia mengaku tidak percaya dengan trik apa pun yang menjanjikan seseorang cepat kaya dalam sekejap.

"Kalian kan ingin cepat kaya tanpa memeras keringat, saya tahu ini ilmu setan, ini penipu. Satu menit Rp 3 juta, siapa yang dapat segini. Makanya mikir dulu. Artinya di situ Anda menyadari kok mau saya dirayu kawan ini dengan bujuk manisnya," tutur Rahman.

Ia juga menyayangkan keputusan korban yang sampai menghabiskan dana miliaran untuk trading.

Selain itu, Rahman sempat menyampaikan pesan kepada orang-orang yang hadir di ruang sidang agar mewaspadai modus penipuan berkedok trading, terutama dengan iming-iming cepat mendapat keuntungan.

"Jadi tegasnya kepada semua yang di sini, kami yang di pengadilan (berpesan) jangan mau mendengar cara-cara seperti ini. Iming-iming ingin cepat kaya. Cara satu lagi cepat kaya, rampok duit monggo ke KPK," kata Rahman.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Binomo Demo di Depan PN Tangerang, Tuntut Indra Kenz Dihukum

"Edukasi juga dari kami, pengadilan, jangan cepat mau dirayu iming-iming mau cepat kaya. Anda-anda tergiur pengin cepat kaya, maka jadilah begini," pungkas dia.

Korban tertarik Binomo karena lihat Indra Kenz kerap pamer harta

Saat persidangan, Jaksa menanyakan kepada para korban secara satu per satu mengenai bagaimana awal mula mereka mengenal aplikasi Binomo.

Kemudian jaksa juga mempertanyakan alasan dan cara para saksi korban bergabung, hingga berapa nominal kerugian yang dialami.

Salah satu korban investasi bodong Binomo, Rian Hidayat, mengaku percaya dan tertarik untuk ikut trading setelah melihat sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai pemuda Rantauprapat, Sumatera Utara, yang sangat sukses.

"Pertama-tama saya kenal Indra Kenz melalui akun YouTube-nya di 2021 bulan 5 (Mei). Bulan pertama saya tertarik main trading karena dia sukses bermain trading," ujar Rian saat persidangan di PN Tangerang, Jumat.

Kemudian, Jaksa menanyakan apa alasan Rian begitu percaya dan tertarik untuk bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz.

"Saya jadi yakin dengan Indra Kenz karena dia orang Rantauprapat, dekat kampung saya. Saya melihat ada orang Rantauprapat yang sukses dari bermain trading," lanjut dia.

Rian melihat kesuksesan "Crazy Rich" Medan itu melalui video yang diunggah melalui kanal YouTube dan akun Instagram Indra.

Dalam setiap materi unggahannya, Indra kerap memamerkan barang-barang mewah berupa rumah, mobil, jam tangan, pakaian, dan lain sebagainya.

Semua itu diklaim Indra sebagai hasil jerih payah yang ia peroleh dari bermain trading di aplikasi Binomo.

Setelah mendengar mengenai sosok Indra Kenz, Rian kemudian mencari kanal YouTube milik Indra.

Dari situ, Rian mempelajari tutorial bagaimana caranya Indra bisa sukses melalui Binomo.

"Pertama-tama saya lihat YouTube-nya. Dia (Indra) bilang awalnya hancur di Binomo, terus dia belajar, belajar lagi," kata Rian.

Awalnya, Rian hanya menyetorkan deposit sejumlah Rp 700.000 untuk trading. Namun lama-kelamaan ia mengalami kerugian tak terkira hingga ratusan juta rupiah.

"Total kerugian sekitar Rp 250 juta. Saya enggak pernah komunikasi langsung dengan Indra Kenz, hanya mengikuti YouTube-nya (untuk trading)," pungkas Rian.

Ada yang rugi hingga Rp 28 miliar

Salah satu korban bernama IP mengaku bergabung dengan aplikasi trading Binomo selama enam bulan.

Selama trading, IP mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.

"Total kerugian Rp 28 M. Saya pernah satu hari loss Rp 1,8 M," ujar IP dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tangerang, Jumat.

IP mengatakan awalnya ia bergabung dengan aplikasi Binomo menggunakan satu akun saja.

Namun, karena ada batasan withdraw (penarikan uang) dalam sehari, IP kemudian bergabung dengan beberapa akun.

IP mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.

Kemudian IP bergabung melalui link yang ada di YouTube Indra Kenz. Dari situ, IP fokus melakukan trading hampir setiap hari.

Setiap melakukan trading, IP mengaku lebih sering mengalami loss (kerugian) dibandingkan memperoleh profit (keuntungan).

"Setiap akun yang saya punya itu pasti loss walaupun sudah naik saldonya beberapa juta itu pasti loss," kata IP.

Sidang diwarnai aksi protes

Puluhan orang yang mengaku sebagai korban Binomo sempat melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat.

Aksi tersebut digelar sekitar pukul 08.45 WIB sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus Binomo dimulai.

Pantauan Kompas.com, kelompok massa tersebut membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan tuntutan agar terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dihukum.

Selain itu, pedemo meminta agar uang yang telah mereka investasikan dikembalikan.

"Di sini ada yang kalah ratusan juta, bahkan sampai Rp 28 miliar. Kami meminta kepada jaksa memberikan hukuman seadil-adilnya dan juga uang korban harus dikembalikan, itu harapan kami," ujar Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, di depan Kantor PN Tangerang, Jumat.

Beberapa korban yang berdemo juga merupakan saksi yang akan memberikan keterangan dalam agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Ada enam korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang.

"Total korban ada ratusan orang. Dengan total rugi hingga Rp 80 miliar lebih. Kita tahu uang itu sudah disita dan kita berharap tidak dikuasai oknum atau dikuasai negara tapi dikembalikan kepada korban," jelas Maru.

Pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah data-data yang akan menjadi bukti di persidangan.

"Tuntutannya berikan hukuman setimpal dan juga uang korban dikembalikan," pungkas Maru.

Setelah melakukan aksi demo, mereka kemudian membakar spanduk tersebut.

Tak berselang lama, pihak kepolisian datang untuk memadamkan api dan melarang pedemo melakukan pembakaran.

Sebagai informasi, Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Rute KA Jayakarta dan Tarifnya 2024

Megapolitan
PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

PKB Harap Kadernya Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, tapi Tak Paksakan Kehendak

Megapolitan
Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Cegah Judi Online, Kapolda Metro Jaya Razia Ponsel Anggota

Megapolitan
Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Akhir Hidup Tragis Pedagang Perabot di Duren Sawit, Dibunuh Anak Kandung yang Sakit Hati Dituduh Maling

Megapolitan
Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono

Megapolitan
Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Pilkada Jakarta, Akui Nama Anies Masuk Rekomendasi

Megapolitan
Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Calon Siswa Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi di Depok, padahal Rumahnya Hanya 794 Meter dari Sekolah

Megapolitan
Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Hendak Lanjutkan Koalisi, Parpol KIM Disebut Belum Teken Kerja Sama untuk Pilkada Jakarta

Megapolitan
Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Nasdem Harap Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Bisa Dipasangkan dengan Anies atau Sahroni

Megapolitan
Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Ditanya soal PKS Usung Anies di Pilkada Jakarta, Demokrat Prioritaskan Koalisi Indonesia Maju

Megapolitan
Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Ditanya Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PSI: Mas Kaesang Terbuka

Megapolitan
WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

WO yang Tipu Calon Pengantin di Bogor Sudah Ditangkap dan Ditahan

Megapolitan
KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

KPU DKI Coklit 8,3 Juta Pemilih untuk Pilkada Jakarta 2024, Dimulai 24 Juni

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta, Nasdem: Kita Hormati

PKS Usung Anies-Sohibul Iman pada Pilkada Jakarta, Nasdem: Kita Hormati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com