BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor. Berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.
Baca juga: Biaya dan Syarat Bikin SIM C Setiap Kategori
Sejumlah opsi kini disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, salah satunya melalui layanan administrasi SIM keliling.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi pemilik SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara SIM golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.
Dikutip dari akun Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bekasi periode 29 Agustus sampai 3 September 2022:
Baca juga: Kenapa Batasan Usia Bikin SIM Motor Dibuat Berbeda?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, pemohon yang datang juga wajib untuk menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.