JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno menilai Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) tidak memiliki wewenang dalam menetapkan tarif ojek online.
"Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif. Sebab, ojek tidak diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Ketika Ojol, Pelajar hingga Mahasiswa Demo di DPR dan Berakhir Ricuh...
Djoko menilai, jika ingin membantu mengatur terkait angkutan ojek, Kemenhub dapat berperan dalam membantu membuat aplikasi operasional ojek online.
"Kemenhub dapat membantu membuat aplikasi operasional ojek online. Selanjutnya, aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Seperti di Kabupaten Asmat, Papua Selatan, sudah menyelenggarakan operasional ojek," jelas Djoko.
Diberitakan sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojol yang harusnya berlaku mulai hari ini 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca juga: Setelah Pengemudi Ojol, Giliran Massa HMI Demo di Depan DPR/MPR, Tolak Kenaikan BBM
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta.
Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus mengkaji ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.